SOP Bank BJB Karawang Dipertanyakan, Ada Penitipan Uang Rp 1,1 Miliar saat Hari Libur
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Standar operasional prosedur (SOP) Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang dipertanyakan publik, menyusul kabar adanya penitipan uang oleh seorang pengusaha galian tanah pada saat hari libur.
Kasus ini mencuat setelah aparat gabungan menutup kegiatan galian tanah PT Vanesha Sukma Mandiri di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL), Kawasan Industri Karawang New Industry City, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Jumat (8/8/2025). Perusahaan tersebut kemudian menyanggupi membayar tunggakan pajak sebesar Rp 4,5 miliar.
Pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, pengusaha terkait disebut menitipkan uang pembayaran tahap pertama sebesar Rp 1,1 miliar ke Bank BJB Karawang.
Langkah tersebut memicu sorotan, terutama karena transaksi dilakukan di luar jam operasional bank.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian atau Askun, menilai praktik itu janggal.
“Saya tidak mempertanyakan tunggakan pajaknya. Tapi SOP Bank BJB-nya. Kok bisa hari libur, jam dini hari pula, ada penitipan uang? Sementara hari kerja saja jam 3 sore sudah tidak melayani nasabah,” kata Askun saat ditemui, Rabu (3/9/2025).
Askun juga menyoroti kabar bahwa uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Cabang (Kacab) Bank BJB Karawang.
“Kok bisa ada pelayanan super premium seperti itu? Kalau masyarakat biasa, kira-kira bisa enggak mendapatkan pelayanan seperti itu?” ucapnya.

Ia menegaskan, meskipun uang dititipkan pada Sabtu dini hari, proses pencatatan dan pengelolaan dana tetap baru dilakukan pada hari kerja, Senin.
“Kalau ternyata ada uang palsu, apakah Kacab siap mempertanggungjawabkannya secara pribadi? Pertanyaan saya, emang boleh nasabah titip uang di hari libur?” ujar Askun.
Atas dugaan pelanggaran SOP tersebut, Askun mendesak Bank BJB tingkat provinsi maupun pusat memberikan sanksi tegas jika terbukti ada penyimpangan.
“Ini bisa menimbulkan preseden buruk karena pelayanan jadi seolah berbeda antar nasabah. Kalau memang terbukti menyalahi prosedur, ya mutasi saja Kacabnya,” kata dia.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com