Sorotan Penggunaan Dana BOS 2025 di SMKN 1 Bojong Purwakarta, Proporsi Sarpras dan Administrasi Dominan

Ilustrasi: Penelusuran penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Bojong, Purwakarta. Komposisi belanja sarana prasarana dan administrasi yang dominan serta perbedaan data jumlah siswa memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan tahun 2025.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMKN 1 Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah komposisi belanjanya menunjukkan dominasi pada pos pemeliharaan sarana prasarana dan administrasi sekolah.

Berdasarkan data penyaluran tahap I pada 22 Januari 2025 dan tahap II pada 27 Agustus 2025, masing-masing sebesar Rp1.412.660.000, total dana BOS yang dikelola sekolah negeri berakreditasi A tersebut mencapai Rp2.825.320.000 dalam satu tahun anggaran.

Porsi Sarana Prasarana Hampir 40 Persen

Pada tahap pertama, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat Rp645.683.000. Sementara pada tahap kedua dialokasikan kembali Rp485.120.000. Totalnya mencapai sekitar Rp1,13 miliar atau hampir 40 persen dari total dana dua tahap pencairan.

Dalam petunjuk teknis (juknis) BOS Reguler 2025, dana BOS memang diperbolehkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun penggunaannya dibatasi pada pemeliharaan dan perawatan ringan, bukan untuk pembangunan gedung baru maupun rehabilitasi berat yang menjadi kewenangan pembiayaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau APBD.

Besarnya proporsi anggaran tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, antara lain terkait jenis pekerjaan yang dilakukan, skala kegiatan fisik, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa, termasuk apakah telah melalui sistem resmi seperti Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Administrasi Capai Rp624 Juta

Selain sarana prasarana, pos administrasi kegiatan sekolah juga menyerap anggaran signifikan. Pada tahap I tercatat Rp243.522.000, sedangkan tahap II meningkat menjadi Rp381.312.900. Total anggaran administrasi selama dua tahap mencapai sekitar Rp624 juta.

Secara regulasi, komponen administrasi termasuk dalam kategori belanja yang diperbolehkan. Namun dalam praktik pengawasan, pos ini kerap menjadi perhatian auditor karena cakupannya luas dan memerlukan perincian yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Transparansi mengenai jenis belanja, standar harga, bukti transaksi, serta mekanisme pengadaan menjadi aspek penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.

Lonjakan Anggaran Perpustakaan

Perhatian juga tertuju pada anggaran pengembangan perpustakaan. Pada tahap I dialokasikan Rp50 juta, sedangkan tahap II melonjak menjadi Rp241.675.000. Kenaikan hampir lima kali lipat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk pengembangan yang dilakukan, apakah berupa pengadaan buku dalam jumlah besar, digitalisasi perpustakaan, atau bentuk penguatan literasi lainnya.

Klarifikasi terkait penyedia barang serta kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan resmi juga dinilai penting untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan.

Data Siswa dan Alokasi BOS

Data penyaluran mencatat jumlah siswa penerima BOS sebanyak 1.702 orang. Sementara dalam profil sekolah tercantum jumlah peserta didik sebanyak 1.925 siswa. Selisih 223 siswa tersebut memerlukan penjelasan, mengingat alokasi dana BOS dihitung berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik).

Ketidaksinkronan data berpotensi memengaruhi besaran alokasi anggaran serta akurasi perencanaan kegiatan sekolah.

Catatan Periode Sebelumnya

Sorotan terhadap pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Bojong bukan kali pertama muncul. Berdasarkan data pada platform JAGA milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekolah tersebut menerima dana BOS sebesar Rp7,49 miliar selama periode 2022 hingga 2024.

Dari jumlah itu, lebih dari Rp3,24 miliar tercatat dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun berdasarkan penelusuran di lapangan, kondisi laboratorium komputer disebut belum sepenuhnya memadai.

Sejumlah siswa menyampaikan bahwa kerusakan perangkat praktik telah berlangsung cukup lama dan dinilai menghambat kegiatan pembelajaran. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas realisasi anggaran pemeliharaan yang dilaporkan setiap tahun.

Dorongan Audit dan Transparansi

Sejumlah pemerhati pendidikan mendorong agar dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah maupun instansi berwenang lainnya guna memastikan kesesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi riil di lapangan.

Secara normatif, seluruh komponen belanja yang tercantum dalam laporan termasuk kategori yang diperbolehkan dalam juknis BOS 2025. Namun aspek proporsionalitas, kebutuhan riil sekolah, serta transparansi pelaksanaan tetap menjadi parameter utama dalam penilaian akuntabilitas.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, sanksi yang dapat dikenakan meliputi pengembalian kerugian negara, sanksi administratif, hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *