Sri Mulyani Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih

Program Kopdes Merah Putih jadi kompensasi pengurangan TKD, pemerintah siapkan Rp16 triliun dana jaminan pinjaman di bank Himbara.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dukungan anggaran untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan disalurkan mulai tahun 2025. Dukungan tersebut bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 yang dialokasikan sebesar Rp16 triliun.

Dana ini akan ditempatkan di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk kemudian dijadikan jaminan penyaluran pinjaman kepada koperasi desa.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih pada 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank Himbara yang Menyalurkan Pinjaman kepada Kopdes Merah Putih.

“Penempatan dana ini bertujuan mempermudah akses pinjaman bagi koperasi desa, sehingga mereka bisa lebih cepat menjalankan kegiatan ekonomi produktif,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jumat (5/9/2025).

Kompensasi pengurangan TKD

Program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu strategi pemerintah memperkuat ekonomi desa sekaligus kompensasi atas pengurangan alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, sebagian TKD kini dialihkan menjadi program langsung lintas kementerian/lembaga, dengan total anggaran mencapai Rp1.300 triliun.

“Yang penting program ini tepat sasaran dan memberi dampak ke seluruh daerah,” kata Tito dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Dorongan pengawasan ketat

Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi Sugandi, menilai langkah pemerintah menggunakan SAL untuk mendukung koperasi desa merupakan keputusan strategis.

“Ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa. Koperasi berfungsi mengelola usaha lokal, dan kebijakan ini memungkinkan dana pusat langsung menjangkau masyarakat,” ujarnya.

Namun, Yogi mengingatkan perlunya pengawasan ketat dari PPATK dan auditor independen di tingkat kabupaten/kota. Ia juga mendorong adanya aturan teknis yang melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Koperasi dan UKM.

“Harus diatur secara detail mulai dari keanggotaan koperasi, penggunaan dana, hingga relasi dengan BUMDes,” katanya.

Antisipasi konflik di desa

Yogi juga menyoroti potensi gesekan antara Kopdes dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) jika tidak diatur dengan baik.

“Di desa, hubungan kekeluargaan itu sangat kuat. Kalau Kopdes dan BUMDes bersaing berebut sumber pendapatan, bisa menimbulkan konflik. Idealnya, Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes,” tegasnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup