Surat Edaran Gubernur Jabar vs Realita Kelam RSUD
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES tertanggal 27 Maret 2025, yang melarang RSUD menolak pasien memang terdengar progresif dan humanis. Namun investigasi lapangan KabarGEMPAR.com menemukan adanya sejumlah persoalan mendasar yang bisa menghambat implementasi kebijakan tersebut.
Anggaran: Siapa yang Menanggung?
Dalam surat edaran disebutkan pasien tanpa BPJS tetap harus dilayani, sementara tagihan dibebankan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Namun faktanya, beberapa RSUD di Karawang dan sekitarnya mengaku belum menerima mekanisme teknis pencairan biaya tersebut.
Seorang pejabat rumah sakit yang enggan disebutkan namanya mengatakan:
“Kalau semua pasien tanpa BPJS dilayani, sementara uang pengganti dari provinsi lambat turun, siapa yang menanggung defisit operasional? Bisa-bisa gaji pegawai terancam.”
Ini mengindikasikan adanya potensi krisis keuangan di RSUD yang pada akhirnya justru bisa mengorbankan kualitas layanan.
SDM dan Fasilitas yang Kian Tertekan
Kebijakan melayani semua pasien tanpa syarat memperbesar beban RSUD, terutama di wilayah padat penduduk seperti Karawang, Bekasi, dan Cimahi. Investigasi KabarGEMPAR.com menemukan fakta bahwa rasio tempat tidur pasien dengan jumlah penduduk tidak seimbang, bahkan di beberapa rumah sakit IGD sudah sering overload sebelum surat edaran diberlakukan.
Dokter dan perawat di lapangan khawatir kebijakan ini hanya menambah tekanan kerja tanpa ada solusi tambahan berupa tenaga medis baru.
Mafia Rujukan dan Potensi Penyalahgunaan

Investigasi juga mengungkap adanya praktik mafia rujukan yang bisa memanfaatkan kebijakan ini. Pasien “tanpa BPJS” sengaja diarahkan ke RSUD dengan dalih darurat, padahal sebenarnya masih bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Akibatnya, RSUD menanggung beban ganda: menangani pasien kritis dan pasien yang mestinya bisa ditangani di puskesmas. Praktik semacam ini membuka peluang mark-up klaim dan penyalahgunaan anggaran daerah.
Kasus RSUD Cibabat Jadi Alarm Keras
Kasus tragis di RSUD Cibabat, Cimahi, di mana pasien BPJS diduga ditelantarkan hingga meninggal dunia, menjadi latar belakang lahirnya surat edaran Gubernur Dedi Mulyadi. Namun faktanya, kasus serupa masih ditemukan di daerah lain meski tak terekspos media.
KabarGEMPAR.com menemukan keluhan keluarga pasien di Karawang yang sempat dipingpong dengan alasan kamar penuh, padahal IGD masih tersedia.
Janji Kemanusiaan vs Birokrasi Kaku
Secara moral, surat edaran ini menempatkan kemanusiaan di atas birokrasi. Namun tanpa pengawasan ketat, komitmen ini bisa berubah menjadi sekadar slogan.
Apalagi, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa surat edaran sering kali berhenti di meja pejabat tanpa benar-benar dipatuhi di lapangan.
Catatan Redaksi KabarGEMPAR.com
Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi adalah langkah maju, tetapi tanpa keberanian menindak mafia kesehatan, memperkuat anggaran, serta menambah tenaga medis, maka larangan menolak pasien bisa menjadi jebakan moral bagi RSUD: serba salah antara patuh pada perintah gubernur atau menyelamatkan keuangan rumah sakit.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com