Tak Ada Lagi Bansos Seumur Hidup, Pemerintah Batasi Hanya 5 Tahun!

Mensos Gus Ipul menetapkan batas maksimal penerimaan bantuan sosial hanya 5 tahun

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengumumkan kebijakan baru yang mengejutkan publik: penerima bantuan sosial (bansos) kini hanya diperbolehkan menerima bantuan maksimal selama lima tahun. Kebijakan ini mengakhiri praktik penerimaan bansos seumur hidup yang selama ini dinilai menumbuhkan ketergantungan masyarakat terhadap negara.

“Ke depan, tidak boleh lagi ada penerima bansos seumur hidup. Batas maksimalnya hanya lima tahun, setelah itu harus mandiri,” tegas Gus Ipul dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Bansos Bukan Warisan

Pemerintah menilai selama ini banyak masyarakat yang menerima bantuan hingga belasan tahun, bahkan dalam beberapa kasus diturunkan secara turun-temurun dari orang tua ke anak dan cucu. Hal ini dianggap tidak selaras dengan semangat pemberdayaan sosial.

“Ada yang dari tahun 2010 sampai sekarang masih menerima. Bahkan anaknya sudah menikah, punya cucu, tetap dapat. Ini tidak boleh lagi,” ujar Gus Ipul.

Bansos kini diposisikan sebagai bentuk intervensi sementara untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga miskin agar bisa segera mandiri. Dalam lima tahun, penerima bansos akan diarahkan ke program pemberdayaan seperti pelatihan keterampilan, wirausaha, hingga akses permodalan.

Pengecualian untuk Kaum Rentan

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas berat, dan orang dengan keterbatasan fisik atau mental yang membuat mereka tidak memungkinkan untuk mandiri secara ekonomi.

“Kecuali mereka yang memang tidak bisa diberdayakan, seperti lansia dan disabilitas berat. Itu tetap kita bantu,” imbuh Mensos.

Validasi Ketat, Data Bersih

Sebagai bagian dari reformasi besar-besaran dalam sistem perlindungan sosial, Kementerian Sosial juga memperketat validasi data. Sebanyak 1,9 juta penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai yang tidak tepat sasaran telah dicoret, dan bantuannya dialihkan kepada keluarga yang masuk dalam desil 1–4, yaitu kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menuju Masyarakat Mandiri

Kebijakan ini menandai perubahan paradigma dalam penyaluran bansos. Jika sebelumnya bansos dianggap sebagai bentuk jaminan jangka panjang, kini pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial bersifat sementara dan bertujuan mengantar masyarakat keluar dari kemiskinan, bukan terjebak di dalamnya.

“Bansos bukan untuk diminta terus-menerus. Ini adalah jembatan menuju kemandirian,” tegas Gus Ipul.

KabarGEMPAR.com mencatat:

  • Bansos maksimal 5 tahun, bukan selamanya
  • Lansia & disabilitas tetap dapat dukungan
  • Data penerima dibersihkan & divalidasi ulang
  • Penerima bansos harus ikut pelatihan & program pemberdayaan
  • Tujuan utama: kemandirian sosial ekonomi

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *