Tanggapan Terhadap Press Release RSUD Cabangbungin: Sebuah Klarifikasi Atas Informasi yang Menyesatkan

Pelayanan yang melanggar etika tidak bisa dibungkus dengan press release. Masyarakat berhak atas penjelasan dan perubahan nyata.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Menanggapi press release resmi yang dikeluarkan oleh RSUD Cabangbungin, kami menyampaikan keberatan keras dan klarifikasi terhadap isi pernyataan tersebut yang kami nilai tidak hanya keliru, namun juga menyesatkan publik. Disampaikan melalui surat resmi oleh Gerakan Masyarakat Cabangbungin (GMC), Senin 7 Juli 2025 ditandatangani oleh Samsu Rizal dan Obay Hendra Winandar.

Pernyataan RSUD Cabangbungin sama sekali tidak menyentuh substansi utama dari permasalahan yang sedang terjadi. Fokus mereka pada isu pencemaran nama baik institusi justru menunjukkan upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari inti persoalan, yakni dugaan pelanggaran etika profesi, ketidakprofesionalan pelayanan, dan pengabaian terhadap hak-hak pasien khususnya warga kurang mampu.

Kami menilai bahwa penggunaan istilah “oknum tidak bertanggung jawab” dalam siaran pers tersebut merupakan bentuk intimidasi halus yang ditujukan kepada pihak-pihak yang justru sedang memperjuangkan transparansi dan perbaikan pelayanan publik. Hal ini sangat tidak etis, apalagi dilakukan oleh institusi pemerintah yang semestinya bersikap terbuka terhadap kritik.

Kami menegaskan bahwa kritik dan laporan yang telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan maupun Ombudsman Republik Indonesia tidak dibuat secara serampangan. Semua berdasarkan fakta dan pengalaman langsung dari masyarakat maupun tenaga kesehatan di lapangan. Beberapa pasien bahkan mengalami penolakan layanan karena kendala administratif, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan universal.

Alih-alih memperbaiki kekurangan, manajemen RSUD Cabangbungin justru memilih untuk mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa melalui proses klarifikasi, dialog, atau konfirmasi kepada pihak-pihak yang mereka tuding. Ini menunjukkan adanya arogansi birokrasi yang tidak sehat dalam pengelolaan fasilitas publik.

Kami menuntut agar Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Kesehatan, segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Cabangbungin. Kami juga mendesak adanya pembentukan tim independen untuk mengusut berbagai laporan pelanggaran yang telah disampaikan.

Kami tidak sedang mencari sensasi atau menyerang pribadi. Yang kami perjuangkan adalah martabat profesi tenaga kesehatan, hak-hak dasar pasien, dan integritas pelayanan publik. Bila hal ini terus diabaikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan daerah akan terus terkikis.

Kepada manajemen RSUD Cabangbungin, kami tegaskan: hentikan narasi pengalihan isu. Bertanggung jawablah secara terbuka. Perbaiki layanan. Dengarkan suara masyarakat. Karena itulah inti dari pelayanan publik yang sesungguhnya.

Laporan: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup