TKA untuk SD dan SMP Baru Berlaku pada 2026, Pemerintah Minta Masyarakat Tak Perlu Cemas
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Implementasi kebijakan tersebut baru akan dimulai pada tahun 2026, sehingga masyarakat diminta untuk tidak panik atau cemas secara berlebihan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kebutuhan pendidikan global, khususnya di sekolah-sekolah internasional atau bertaraf internasional yang ada di Indonesia.
“Kami tegaskan kembali, ini bukan berarti semua SD dan SMP akan diisi oleh TKA. Ini hanya berlaku untuk satuan pendidikan yang memang memiliki kurikulum internasional atau kerja sama dengan lembaga luar negeri,” ujar Nunuk, Jumat, 14 Juni 2024.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum kebijakan ini diterapkan, pemerintah akan melakukan kajian mendalam serta menyusun regulasi turunan yang jelas agar implementasinya tidak menimbulkan polemik atau kesalahpahaman di masyarakat.
Rencana penempatan TKA di satuan pendidikan dasar dan menengah ini sempat menuai kontroversi setelah munculnya informasi di media sosial yang menyebut tenaga asing akan “mengajar di semua SD dan SMP.” Pemerintah menilai kekhawatiran tersebut tidak berdasar.
“Pendidikan kita tetap mengedepankan guru lokal. Keberadaan tenaga asing hanya bersifat pelengkap, terutama untuk pelajaran atau program internasional yang membutuhkan native speaker atau keahlian khusus,” ujar Nunuk.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga memastikan bahwa TKA yang diizinkan mengajar harus memenuhi persyaratan kompetensi yang ketat dan telah diakui secara internasional.
Kebijakan ini direncanakan akan diuji coba di beberapa sekolah yang sudah memiliki izin sebagai sekolah internasional mulai 2026, sembari dievaluasi efektivitas dan dampaknya terhadap ekosistem pendidikan nasional.

Reporter: Tim Kabar Nasional |Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com