TPS 3R Walahar Berseka Karawang Diduga Vakum, Aktivitas Baru Jalan Tiga Hari
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Keberadaan TPS 3R Walahar Berseka di Kabupaten Karawang menuai sorotan publik setelah terungkap bahwa fasilitas pengelolaan sampah tersebut diduga lama tidak beroperasi secara optimal. Aktivitas pengolahan dan pengangkutan sampah baru kembali berjalan dalam tiga hari terakhir, meskipun bangunan TPS 3R telah berdiri cukup lama.
Koordinator Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) TPS 3R Walahar Berseka, Nandang, mengakui bahwa operasional saat ini masih sangat terbatas. Ia menyebut keterbatasan tenaga kerja dan jangkauan layanan menjadi kendala utama.
“Baru sekitar tiga hari ini kegiatan berjalan. Tenaga kerja hanya empat orang. Pengambilan sampah baru bisa dilakukan di dua dusun, Manggabesar 1 dan Manggabesar 2, dengan jangkauan tiga RT setiap hari,” kata Nandang saat ditemui di lokasi, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, pola pengelolaan sampah yang diterapkan masih bersifat sementara. Pengelola membakar sampah organik, sementara sampah non-organik dipilah. Praktik tersebut belum mencerminkan konsep pengelolaan sampah terpadu berbasis reduce, reuse, recycle (3R) sebagaimana tujuan pendirian TPS 3R.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan TPS 3R yang sejatinya berfungsi sebagai instrumen utama pengurangan sampah dari sumbernya sekaligus sarana edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dari sisi regulasi, praktik pembakaran sampah organik berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembakaran sampah tanpa memenuhi persyaratan teknis. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mewajibkan pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis, berkelanjutan, dan ramah lingkungan dengan tanggung jawab pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan.
Ketentuan teknis dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengharuskan TPS 3R beroperasi secara kontinu dengan dukungan sumber daya manusia, sistem manajemen yang jelas, serta pengawasan yang memadai.
TPS 3R Walahar Berseka diketahui terafiliasi dengan BUMDes Klari. Dengan struktur tersebut, tanggung jawab pengelolaan tidak hanya melekat pada KPP sebagai pelaksana teknis, tetapi juga pada BUMDes sebagai pengelola manajerial dan Pemerintah Desa Walahar sebagai pemilik kewenangan dan penanggung jawab akhir aset publik.
Pemerhati kebijakan publik Jiji Makriji menilai, jika fasilitas TPS 3R dibiarkan tidak berfungsi dalam jangka waktu lama, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kendala teknis.
“Jika bangunan sudah lama berdiri tetapi baru beroperasi beberapa hari, maka semua pihak perlu melakukan evaluasi menyeluruh, terutama pada aspek manajemen, pembinaan, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus BUMDes Klari dan Pemerintah Desa Walahar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan vakumnya operasional TPS 3R dalam waktu yang cukup lama.
Kondisi ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah desa dan daerah dalam menjalankan amanat pengelolaan sampah berkelanjutan. Tanpa evaluasi serius dan pembenahan struktural, TPS 3R berisiko hanya menjadi infrastruktur fisik tanpa fungsi substantif bagi masyarakat dan lingkungan.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Edior: Redaktur KabarGEMPAR.com
