TPS Liar di Kawasan Bersejarah: Potensi Maladministrasi Pengelolaan Sampah Karawang
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Persoalan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di kawasan Tugu Proklamasi Rengasdengklok tidak hanya soal tumpukan sampah yang mengganggu lingkungan dan estetika kawasan bersejarah. Temuan tersebut juga menimbulkan dugaan adanya maladministrasi dalam pengelolaan persampahan di Kabupaten Karawang.
Maladministrasi, menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, mencakup tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, pengabaian kewajiban, atau pelayanan publik yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji, menilai pembiaran TPS liar di lokasi bersejarah seperti Rengasdengklok merupakan indikasi potensi maladministrasi.
“Kalau pemerintah daerah membiarkan TPS liar muncul berulang, ini jelas menunjukkan kelalaian dalam melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah dan perlindungan ruang publik,” ujar Jiji.

Secara regulatif, pengelolaan sampah telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahun 2012, yang menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam:
- Penyusunan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah
Penyediaan sarana, prasarana, dan fasilitas pengelolaan sampah yang layak
- Pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah dari hulu ke hilir
Pemberian edukasi dan pemberdayaan masyarakat
- Pengembangan teknologi ramah lingkungan, termasuk pengolahan sampah menjadi energi
- Selain itu, Perpres Nomor 97 Tahun 2017 dan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2018 menuntut pemerintah daerah menyusun Jakstrada yang terukur untuk memastikan target pengurangan sampah 30 persen dan penanganan 70 persen tercapai.
Temuan TPS liar di Rengasdengklok menimbulkan pertanyaan serius: Apakah pemerintah daerah sudah melaksanakan seluruh kewajiban tersebut secara konsisten? Apakah program pengelolaan sampah di lapangan sesuai dengan dokumen Jakstrada dan alokasi APBD?
Sejumlah kalangan menilai kondisi ini cukup serius untuk menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia. Jika ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau ketidaksesuaian pelaksanaan program dengan regulasi, maka dugaan maladministrasi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan pelayanan publik.
KabarGEMPAR.com mencatat, warga dan pemerhati lingkungan menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah: menertibkan TPS liar, menyediakan fasilitas pengelolaan sampah memadai, serta memastikan kebijakan dan program berjalan sesuai regulasi.
Redaksi akan terus menelusuri dokumen Jakstrada, realisasi program, alokasi anggaran, serta langkah DLHK Kabupaten Karawang, sebagai bagian dari laporan investigasi berkelanjutan untuk menilai konsistensi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
