Urgensi Pendidikan Terpadu Panitera Pengganti di Pengadilan Tingkat Pertama

Acara pengambilan sumpah dan pelantikan panitera pengganti di salah satu pengadilan tinggi.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Peran panitera pengganti dalam setiap persidangan kerap dipandang sebelah mata. Padahal, tanpa kehadiran mereka, hakim akan kesulitan menemukan fakta hukum yang benar-benar utuh.

Hampir semua aktivitas di ruang sidang, mulai dari merekam jalannya persidangan, mencatat keberatan para pihak, hingga menyusun berita acara, didelegasikan panitera kepada panitera pengganti. Bahkan, pekerjaan teknis lain seperti penjadwalan ulang sidang hingga input data saksi di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga menjadi tanggung jawab mereka.

“Panitera pengganti bukan sekadar pelengkap sidang. Melalui tangannya, seluruh fakta persidangan dirangkum secara komprehensif,” tulis Adji Prakoso dalam opininya.

Pendidikan Terpadu Jadi Kebutuhan Mendesak

Karena posisi vital ini, menurutnya, pola pendidikan calon panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama harus dirancang terpadu. Modelnya bisa mencontoh pola pendidikan calon hakim: teori di Pustrajak Diklat Kumdil MA RI dan magang langsung di pengadilan.

Selain itu, perlu ada sistem mentoring dari panitera muda atau panitera pengganti senior yang terlebih dulu mendapat pelatihan training of trainer.

Materi pendidikan juga mesti lengkap:

○ Hukum formil dan materiil

○ Teknologi informasi

○ Penulisan sesuai kaidah KBBI

○ Integritas dan antikorupsi

“Dengan pendidikan terpadu yang menanamkan integritas, pintu masuk praktik suap dan jual beli perkara bisa ditutup rapat,” tegasnya.

Butuh Peningkatan Kesejahteraan

Meski begitu, pendidikan saja tidak cukup. Penulis menilai peningkatan kesejahteraan panitera pengganti juga harus berjalan beriringan.

“Pola pendidikan calon panitera pengganti yang terpadu, diharapkan dapat diiringi juga dengan peningkatan kesejahteraan para pejabat teknis peradilan dimaksud,” ujarnya.

Menuju Badan Peradilan Agung

Ia menekankan, visi besar mewujudkan badan peradilan yang agung hanya bisa tercapai bila seluruh stakeholder pengadilan bukan hanya pimpinan dan hakim diberdayakan.

“Panitera pengganti adalah bagian krusial dalam memastikan hadirnya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” tutupnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup