Usai Diperiksa 8 Jam di KPK, Yaqut Cholil Qoumas Bungkam soal Dugaan Korupsi Haji
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mantan Menteri Agama RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, baru saja menyelesaikan pemeriksaan panjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini berlangsung sekitar 8 jam, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Namun hingga kini, status Yaqut dalam kasus tersebut masih belum ditetapkan, meninggalkan banyak pertanyaan di publik.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11:42 WIB. Hanya 10 menit setelah kedatangannya, ia langsung memasuki ruang pemeriksaan, meninggalkan wartawan dan publik menunggu kepastian. Selama proses pemeriksaan, yang berlangsung berjam-jam, pihak KPK belum mengungkapkan secara rinci materi yang ditanyakan kepada mantan menteri tersebut.
Sekitar pukul 20:20 WIB, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, saat dicegat wartawan untuk memberikan klarifikasi, ia memilih bungkam. Beberapa pertanyaan hanya dijawab singkat:
“Tolong nanti ditanyakan ke penyidik ya,” ujarnya sambil menuju mobil yang menunggunya. Sikap ini menimbulkan spekulasi luas di kalangan publik, mengingat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji telah menjadi sorotan sejak beberapa waktu terakhir.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK membongkar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan proses administrasi haji yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Masyarakat menanti kepastian hukum terkait siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme dugaan korupsi ini bisa terjadi di lembaga yang seharusnya mengelola ibadah umat Islam dengan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait arah penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Publik pun terus menunggu langkah selanjutnya dari lembaga anti-rasuah tersebut.
Simak terus perkembangan kasus ini hanya di KabarGEMPAR.com, karena setiap detik berita ini bisa berubah dan membawa fakta baru yang mengejutkan publik.
Laporan: Tim Kabar Nasional
