Wakil Wali Kota Bandung Bantah Terkena OTT, Akui Diperiksa sebagai Saksi Kasus Jual Beli Jabatan

- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, membantah keras kabar dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum.

BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, membantah keras kabar dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan, kehadirannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung merupakan bagian dari proses pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan jual beli jabatan dan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Ini kan yang berkembang terkait jual beli jabatan dan pengondisian proyek. Tapi saya tidak bisa banyak berbicara. Yang pasti, kita hormati proses penyelidikan,” ujar Erwin saat ditemui di Resto Cibiuk, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025), dikutip dari detikJabar.

Sebelumnya, Erwin menjalani pemeriksaan di Kejari Bandung pada Kamis (30/10/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

“Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini bisa menjadi wasilah kebaikan untuk Pemkot Bandung,” ucapnya.

Erwin menegaskan bahwa dirinya datang ke Kejaksaan secara sukarela setelah menerima panggilan resmi. Ia juga membantah isu bahwa dirinya diamankan lewat OTT.

“Sebagai warga negara yang baik, saya taat hukum dan mendukung pemberantasan korupsi. Saya datang memenuhi panggilan sebagai saksi, bukan karena OTT,” tegasnya.

Konteks Hukum Dugaan Jual Beli Jabatan

Dalam konteks hukum, praktik jual beli jabatan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat dipidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Selain itu, praktik tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan imbalan atau gratifikasi.

Pandangan Ahli Hukum

Pakar hukum dan praktisi peradilan asal Karawang, Asep Agustian, SH., MH., menilai kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan termasuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius.

“Jual beli jabatan itu bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana korupsi karena ada unsur suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal suap jabatan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” ujar Asep kepada KabarGEMPAR.com, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas dan prinsip meritokrasi ASN.

“Jabatan itu bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan. Bila praktik seperti ini dibiarkan, maka sistem birokrasi akan rusak dan pelayanan publik pasti terganggu,” tegasnya.

Asep juga mengapresiasi langkah Kejari Bandung yang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

“Langkah kejaksaan sudah tepat. Proses penyelidikan harus transparan agar publik mengetahui bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kejari Bandung Pertimbangkan Pencekalan ke Luar Negeri

Dari informasi yang dihimpun KabarGEMPAR.com, Kejaksaan Negeri Kota Bandung tengah mempertimbangkan untuk mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Langkah ini diambil guna mendukung proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2025.

Meski begitu, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Erwin dan perkembangan penyelidikan lebih lanjut.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru seputar penegakan hukum di Kota Bandung.

Laporan: Tim Kabar Bandung
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *