Warga Desa Kedaleman Laporkan Dugaan Penggelapan PBB, Kasus Dilaporkan ke Polres Sukabumi
SUKABUMI | KabarGEMPAR.com – Warga Desa Kedaleman, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, melaporkan dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa. Kasus ini mencuat setelah sebuah video keluhan warga terkait tunggakan pajak mereka viral di media sosial.
Menurut Asep Basuni, warga yang memviralkan video tersebut, permasalahan ini terungkap saat salah seorang warga gagal mencairkan pinjaman dari Bank BJB karena tercatat memiliki tunggakan pajak hingga lima tahun.
“Awalnya ketahuannya dari situ. Ada masyarakat yang mau pinjam uang ke Bank BJB, tapi enggak cair karena pajaknya menunggak selama lima tahun,” ungkap Asep, Selasa (9/9/2025).
Asep kemudian mengecek data pajaknya sendiri dan menemukan enam lembar bukti tunggakan serupa. Merasa tidak puas dengan jawaban pihak desa maupun kecamatan, ia memutuskan mempublikasikan masalah ini hingga akhirnya viral.
Ia menduga hampir seluruh warga desanya mengalami kasus serupa dengan pola tunggakan yang berbeda-beda. “Ada yang nunggak penuh bertahun-tahun, ada juga yang acak. Misalnya bayar 2021 dan 2024, tapi 2022, 2023, dan 2025 enggak ada,” jelasnya.
Asep menilai kasus ini merupakan bentuk kecurangan serius. “Saya sudah tanya ke inspektorat perpajakan, katanya seberapa pun uang yang diterima dari desa pasti masuk. Kalau enggak ada, berarti muaranya di desa,” tambahnya.
Warga Gelar Aksi, Kasus Berlanjut ke Tipikor
Warga Desa Kedaleman kini menggelar aksi demonstrasi menuntut pertanggungjawaban Kepala Desa. Namun, hingga kini Kades disebut belum berada di tempat. Pihak desa telah membuat perjanjian untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak dalam waktu 15 hari kerja.

Meski begitu, Asep memastikan proses hukum tetap berjalan. “Kami sudah melaporkan ke Polres bagian Tipikor. Laporan polisi juga sudah dibuat,” tegasnya.
Tanggapan Bapenda Sukabumi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menyayangkan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran pajak sebenarnya sudah berbasis daring, sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran dan pengecekan secara mandiri.
“Sistem pembayaran pajak sudah berbasis daring. Masyarakat bisa langsung melakukan transaksi dan cek di aplikasi Bapenda Smart atau melalui layanan WhatsApp 0857-9888-8110. Ini bentuk kemudahan dan transparansi yang kami sediakan,” jelas Herdy.
Namun, Herdy mengakui masih ada warga yang membayar pajak secara manual melalui Kepala Dusun atau Kepala Desa. Ia mengingatkan agar aparatur desa menjaga amanah, sebab penyelewengan pasti berujung pada proses hukum.
“Kalau terjadi penyelewengan, sudah pasti ada dampak hukum,” tegasnya.
Sebagai solusi, Pemkab Sukabumi meluncurkan program “Tebus Murah 2025”, di mana masyarakat hanya perlu membayar PBB tahun berjalan (2025) dan mendapatkan pembebasan denda administrasi serta diskon tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan sistem baru ini, wajib pajak bisa langsung mengecek dan mencetak e-SPPT secara mandiri. Harapannya, penyelewengan bisa diminimalisasi,” pungkas Herdy.
Laporan: Tim Kabar Sukabumi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com