Warga Desa Mekarjaya Karawang Keluhkan Petugas PBB, Pajak Tertunggak 23 Tahun
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Sejumlah warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, mengeluhkan pelayanan petugas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mereka merasa sudah menunaikan kewajiban membayar pajak melalui petugas desa, namun tagihan PBB justru masih tercatat menunggak selama puluhan tahun.
Salah satu warga, Mamat, mengaku kaget saat mengetahui kewajiban pajaknya masih menunggak 23 tahun. Hal itu baru ia ketahui ketika mengurus mutasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari nama Usdi, pemilik lama, ke atas namanya di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.
“Saya sudah merasa membayar ke petugas PBB atas nama Bayu, untuk tahun 2024–2025. Tapi ternyata saat dicek, tunggakannya masih berjalan sejak lama,” ujar Mamat saat ditemui, Selasa (2/9/2025).
Mamat menuturkan sudah berupaya menghubungi Bayu, petugas PBB yang biasa menarik pembayaran di desanya, namun hingga kini tidak mendapat jawaban. “Saya telepon, tapi tidak diangkat,” katanya.
Menurut Mamat, bukan hanya dirinya yang mengalami hal tersebut. Beberapa warga lain juga mengaku mengalami masalah serupa, bahkan ada yang sudah mengadukan persoalan ini ke kepolisian sektor setempat.
Ketika KabarGEMPAR.com mendatangi kantor Desa Mekarjaya untuk meminta konfirmasi, kepala desa disebut sedang mengikuti rapat, sementara sekretaris desa berhalangan hadir karena sakit. Adapun Bayu, petugas PBB yang disebut-sebut warga, tidak terlihat di kantor desa. Menurut staf pemerintahan, Bayu memang jarang masuk kantor.
Aturan dan Unsur Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) wajib dilakukan melalui kanal resmi yang ditunjuk pemerintah daerah, antara lain bank persepsi, kantor pos, atau saluran pembayaran elektronik.

Apabila terdapat petugas yang menerima pembayaran pajak dari warga namun tidak menyetorkannya ke kas daerah, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, antara lain:
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Pandangan Ahli Hukum
Ahli hukum Karawang, Asep Agustian SH, MH, menilai dugaan penyalahgunaan setoran PBB ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, jika benar petugas menerima pembayaran dari warga namun tidak menyetorkannya, maka unsur pidana jelas terpenuhi.
“Dalam hukum pidana, itu bisa dikategorikan sebagai penggelapan, bahkan bisa masuk tindak pidana korupsi karena menyangkut kerugian negara. PBB adalah bagian dari penerimaan daerah, sehingga setiap rupiah yang tidak masuk kas daerah berpotensi dianggap merugikan keuangan negara,” ujar Asep.
Ia juga menegaskan, aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan atas laporan warga. “Ini harus ditindaklanjuti, karena selain merugikan wajib pajak, juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah,” kata Asep.
Warga berharap Bapenda Karawang melakukan evaluasi kinerja petugas, dan memberikan sanksi terkait dugaan pungutan pajak yang tidak tersetorkan sebagaimana dikeluhkan warga.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com