Warga Segel Kantor Desa Pantai Mekar, Soroti Dugaan Korupsi Kades dan Lambannya Penanganan APH

Ilustrasi: Warga menyegel Kantor Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Karawang, sebagai bentuk protes atas dugaan korupsi kepala desa dan mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan laporan masyarakat.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Sejumlah warga menyegel Kantor Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Karawang, Jumat (13/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada kepala desa setempat.

Warga menilai aparat penegak hukum (APH) lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran desa. Mereka kemudian menutup akses kantor desa dan menuliskan tanda “DISEGEL” di dinding bangunan sebagai simbol kekecewaan.

Salah satu warga menyatakan, laporan telah disampaikan secara resmi, namun hingga kini belum ada kejelasan proses hukum. “Kami hanya menuntut transparansi dan kepastian hukum,” ujarnya.

Dugaan Korupsi dan Tanggung Jawab Kepala Desa

Pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi turunannya. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki tanggung jawab hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Perspektif KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pendekatan hukum pidana mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Dalam konteks aksi penyegelan kantor desa, terdapat beberapa ketentuan yang relevan:

  • Tindak Pidana Perusakan atau Pengrusakan Barang
    KUHP Baru tetap mengatur larangan merusak atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain atau fasilitas umum. Jika dalam aksi penyegelan terdapat unsur perusakan, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
  • Mengganggu Ketertiban Umum atau Pelayanan Publik
    Apabila penyegelan menyebabkan terhentinya pelayanan publik dan mengganggu kepentingan umum, perbuatan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum.
  • Prinsip Ultimum Remedium dan Restorative Justice
    KUHP Baru mengedepankan penyelesaian yang proporsional dan membuka ruang keadilan restoratif untuk perkara tertentu, sepanjang memenuhi syarat. Artinya, pendekatan persuasif dan mediasi tetap menjadi opsi sebelum penegakan hukum represif dilakukan.

Hak Warga dan Batas Hukumnya

Hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin undang-undang, sepanjang dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum. Aksi demonstrasi atau protes sah selama tidak disertai perusakan, ancaman, atau penguasaan fasilitas negara secara melawan hukum.
Pengamat hukum tata negara menilai, langkah hukum harus berjalan seimbang. “Jika ada dugaan korupsi, APH wajib profesional dan transparan. Namun masyarakat juga tidak boleh mengambil tindakan yang justru berpotensi melanggar hukum pidana,” ujarnya.

Menunggu Respons Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepala Desa Pantai Mekar maupun pihak kepolisian terkait perkembangan laporan dugaan korupsi tersebut.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *