Warga Wanasepi Keluhkan Tiang Listrik Berkarat, PLN Diminta Segera Ganti Sesuai Aturan Keselamatan

Ilustrasi: Kondisi tiang listrik tua milik PLN yang terbuat dari besi dan kini tampak berkarat serta berdiri tanpa pondasi cor.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Warga Dusun Wanasepi RT 02 RW 09, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyoroti kondisi tiang listrik tua milik PLN yang terbuat dari besi dan kini tampak berkarat serta berdiri tanpa pondasi cor. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar.

Tokoh masyarakat setempat, Deddy Junaedy (55), menyebut tiang besi tersebut sudah berdiri selama puluhan tahun tanpa perawatan memadai dari pihak PLN.

“Sejak awal pemasangan, tiang ini tidak dicor sama sekali. Sekarang sudah berkarat parah dan mulai miring. Kami khawatir tiang ini roboh sewaktu-waktu,” ujar Deddy, Jumat (31/10/2025).

Deddy menilai PLN lalai dalam melakukan pemeliharaan aset ketenagalistrikan. Ia mengatakan, petugas PLN hanya datang sesekali untuk mengecat tiang tanpa memperbaiki struktur yang sudah rapuh.

“Kami sudah beberapa kali melapor. Tapi PLN cuma datang bawa cat besi, diulas sedikit lalu pergi. Kami minta mereka segera ganti dengan tiang beton, bukan tambal sulam seperti itu,” tegasnya.

Deddy juga mengungkapkan bahwa kondisi tiang semakin rawan karena sering dipanjat oleh pekerja jaringan internet (WiFi) yang memasang kabel tambahan. Akibatnya, posisi tiang kini tampak miring dan mengkhawatirkan.

Sementara itu, Suritam (45), warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengaku cemas setiap kali hujan turun.

“Kalau hujan, anak-anak di sini suka main air di dekat tiang itu. Kadang sampai mukul-mukul tiangnya. Kami takut terjadi sengatan listrik karena tiangnya sudah berkarat,” tuturnya.

PLN Diingatkan Taat Aturan Keselamatan Ketenagalistrikan

Warga meminta PLN segera menindaklanjuti keluhan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keselamatan ketenagalistrikan.

Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa penyelenggara ketenagalistrikan wajib menjamin keselamatan dalam setiap kegiatan usaha, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 menyebutkan bahwa setiap instalasi tenaga listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan agar tidak membahayakan manusia, makhluk hidup, maupun lingkungan.

Jika PLN membiarkan tiang listrik dalam kondisi berkarat dan tidak memenuhi standar keamanan, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 undang-undang yang sama.

Warga menegaskan, PLN sebagai perusahaan BUMN harus bertanggung jawab menjaga keselamatan publik.

“Kami tidak mau menunggu sampai ada korban. Kami minta PLN segera mengganti tiang itu dengan tiang beton sesuai standar nasional,” tegas Deddy Junaedy.

Masyarakat Dusun Wanasepi berharap PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Karawang segera melakukan inspeksi lapangan dan menindaklanjuti pengaduan ini dengan tindakan nyata, bukan sekadar pengecatan sementara.

Reporter: Dedi Mio
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *