Yusril: Penanganan Demonstrasi Harus Sesuai Koridor Hukum dan Junjung HAM
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah memastikan setiap langkah dalam penanganan situasi nasional, termasuk aksi demonstrasi, berjalan sesuai koridor hukum serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Yusril usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril.
Menurut dia, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi situasi nasional. Sebagai Menko Kumham Impas, Yusril menegaskan tugas utamanya adalah memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap HAM.
“Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.
Yusril menambahkan, Presiden juga menegaskan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak pidana.
“Penegakan hukum yang tegas itu hanya dilakukan terhadap orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk berbagai tindak kejahatan seperti perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelasnya.
Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa aparat tetap harus menjunjung hukum dalam setiap tindakannya. “Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Lebih jauh, Yusril menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
“Rakyat tidak perlu merasa takut atau khawatir. Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, menyampaikan pendapat, ungkapan perasaan melalui unjuk rasa sepanjang dilakukan dengan damai, tertib, dan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com