5 Desa di Karawang Terima Dana Desa di Atas Rp 2 Miliar, Ini Daftarnya

Ilustrasi

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah telah menyalurkan Dana Desa tahap pertama tahun 2025 kepada 291 desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total Dana Desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Karawang tahun ini mencapai Rp 358,98 miliar untuk 297 desa.

Menariknya, sejumlah desa tercatat menerima alokasi dana di atas Rp 2 miliar, angka yang terbilang tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata desa lain di wilayah yang sama.

Lima desa dengan alokasi dana terbesar adalah sebagai berikut:

1. Desa Duren (Kecamatan Klari) – Rp 2.344.005.000

2. Desa Rengasdengklok Selatan (Kecamatan Rengasdengklok) – Rp 2.335.487.000

3. Desa Bengle (Kecamatan Majalaya) – Rp 2.309.326.000

4. Desa Cibalongsari (Kecamatan Klari) – Rp 2.305.720.000

5. Desa Pucung (Kecamatan Kotabaru) – Rp 2.270.411.000

Sementara itu ada 12 desa yang menerima Alokasi dana desa 2025 di bawah Rp 900 Juta berikut ini daftarnya:

  1. Desa Ciranggon Rp 889,874.000
  2. Desa Balongsari Rp 888,353.000
  3. Desa Lemahsubur Rp 884,622.000
  4. Desa Kiarapayung Rp 878,726.000
  5. Desa Rawasari Rp 878,454.000
  6. Desa Mulyajaya Rp 866,298.000
  7. Desa Sukaraja Rp 855,153.000
  8. Desa Sukaratu Rp 852,603.000
  9. Desa Pulomulya Rp 843,369.000
  10. Desa Gombongsari Rp 833,520.000
  11. Desa Ciptasari Rp 826,491.000
  12. Desa Sekarwangi Rp 808,188.000

Kriteria Penentuan Dana Desa

Alokasi Dana Desa ditentukan berdasarkan sejumlah variabel, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Selain itu, formulasi alokasi juga memperhitungkan kebutuhan pembangunan serta kapasitas pengelolaan keuangan di masing-masing desa.

Hingga 31 Mei 2025, dari total 297 desa di Karawang, sebanyak 291 desa telah menerima pencairan tahap pertama dengan total penyaluran mencapai Rp 181,3 miliar.

Adapun enam desa lainnya masih belum menerima pencairan karena belum memenuhi persyaratan administrasi, termasuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan pertanggungjawaban dana sebelumnya.

Penyaluran Bertahap

Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam beberapa tahap, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Dana ini dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur desa, program pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang terus melakukan pendampingan kepada desa-desa yang belum mencairkan dana, agar segera memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan.

Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup