Pemerintah Wacanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPR Tagih Janji Penghapusan Tunggakan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Rencana pemerintah menaikkan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2026 memicu sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menagih komitmen pemerintah terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sempat dijanjikan sejak Oktober 2025.
Edy menegaskan, kenaikan iuran bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, setiap kebijakan penyesuaian tarif harus mempertimbangkan asas keadilan sosial, akuntabilitas anggaran, serta keberpihakan terhadap rakyat kecil. Ia mengakui adanya tekanan inflasi sektor kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta selisih beban layanan dengan pendapatan iuran. Namun, solusi yang ditempuh pemerintah dinilai tidak boleh serta-merta membebani peserta mandiri.
Soroti Kewajiban Evaluasi Iuran
Edy juga menyinggung aspek regulasi. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur evaluasi besaran iuran dilakukan paling lama setiap dua tahun.
“Faktanya, iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” tegasnya.
Ia berpandangan, jika pemerintah tetap berencana melakukan penyesuaian iuran pada 2026, langkah yang lebih proporsional adalah menaikkan terlebih dahulu iuran segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Daerah sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal pemerintah pusat dan daerah.
Negara, kata dia, harus menunjukkan tanggung jawab dalam menjamin keberlanjutan sistem sebelum membebankan kenaikan kepada peserta mandiri.
Defisit Capai Rp30 Triliun
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit antara Rp20 hingga Rp30 triliun setiap tahun.
Menurutnya, defisit tersebut saat ini masih ditutup melalui anggaran pemerintah pusat sebesar Rp20 triliun, namun kondisi itu tidak bisa terus berlangsung tanpa reformasi struktural.
“Kalau tidak ada perubahan, akan terasa dalam bentuk penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” ujarnya di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, keberlanjutan program JKN menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam merancang kebijakan penyesuaian premi.
Tarif Berlaku Saat Ini
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan saat ini adalah:
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000)
Meski wacana kenaikan tarif menguat, pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran resmi penyesuaian iuran.
Pengamat menilai, persoalan pembiayaan JKN tidak hanya soal kenaikan iuran, tetapi juga menyangkut pembenahan tata kelola, transparansi anggaran, serta pengendalian biaya layanan kesehatan agar program jaminan sosial nasional tetap berkelanjutan tanpa menambah beban masyarakat.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor:Redaktur KabarGEMPAR.com
