KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026, DPR Pastikan Tak Ada Kekosongan Hukum

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum dalam masa transisi.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum dalam masa transisi. Regulasi tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Habiburokhman menjelaskan seluruh aturan teknis terkait proses penyelidikan, penyidikan, penahanan, hingga bantuan forensik masih memiliki landasan hukum yang berlaku. Ketentuan itu merujuk pada PP 27/1983 beserta seluruh perubahannya, serta regulasi sektoral di Polri, Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan Mahkamah Agung.

“Semua peraturan tersebut tetap berlaku sampai Peraturan Pemerintah baru tentang Pelaksanaan KUHAP ditetapkan. Karena itu, tidak ada ruang kosong dalam penegakan hukum,” ujar Habiburokhman, Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan keberlakuan KUHAP baru tidak menghambat kewenangan aparat penegak hukum. Berbagai mekanisme yang telah berjalan, mulai dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, restorative justice, pembantaran, penyitaan, pengelolaan barang bukti, hingga perlindungan penyandang disabilitas, dapat tetap dilaksanakan sesuai regulasi yang ada.

Menurutnya, KUHAP baru justru memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif. Ia meminta publik tidak perlu khawatir karena pemerintah sedang menyusun aturan pelaksana agar transisi berjalan harmonis.

“Publik tidak perlu khawatir akan adanya jeda atau gangguan dalam proses peradilan pidana. Sistem yang ada tetap berjalan normal hingga aturan pelaksana selesai,” ucapnya.

Habiburokhman menyebut proses transisi menuju KUHAP baru dilakukan secara terkendali sehingga tidak mengganggu efektivitas penegakan hukum. Meskipun mengakui ada beberapa ketentuan yang belum dapat dijalankan tanpa PP baru, ia menilai dampaknya tidak sebesar jika KUHAP lama terus dipertahankan.

Sebelumnya, Komisi III DPR juga menyatakan akan mengundang sejumlah LSM yang menolak pengesahan KUHAP baru untuk mendengar masukan lebih lanjut terkait substansi aturan tersebut.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *