Pengganti Kelas 1-2-3 BPJS Kesehatan: Dua Opsi KRIS Siap Berlaku, Ini Penjelasan Kemenkes

Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah segera menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Sebagai penggantinya, Kementerian Kesehatan menyiapkan standar layanan baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dibagi menjadi dua kategori kamar, yakni:

1. Satu ruang berisi 4 tempat tidur

2. Satu ruang berisi 2 tempat tidur

Kebijakan tersebut dijelaskan oleh Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, yang menyebut implementasi penuh KRIS ditargetkan rampung pada akhir tahun nanti.

“Dari sekitar tiga ribu rumah sakit, baru 5,5% yang masih belum memenuhi 3–4 dari total 12 kriteria KRIS. Kami berharap semuanya selesai sebelum akhir tahun,” ujarnya.

Kendala yang Dihadapi RS

Sejumlah kriteria masih sulit dipenuhi rumah sakit, di antaranya:

  • Stop kontak dan nurse call di tiap tempat tidur
  • Outlet oksigen yang memadai
  • Tirai privasi yang tidak berpori
  • Kamar mandi yang memenuhi standar akses, termasuk lebar pintu > 90 cm

Hal ini dinilai penting karena pasien harus tetap mendapatkan layanan cepat, aman, dan ramah keselamatan.

12 Kriteria KRIS yang Wajib Dipenuhi RS

1. Material bangunan tidak berpori agar higienis

2. Ventilasi udara baik untuk mengurangi risiko transmisi penyakit

3. Pencahayaan memadai dan sesuai siklus biologis

4. Fasilitas tempat tidur lengkap untuk kebutuhan medis

5. Nakas di setiap tempat tidur

6. Suhu & kelembaban ruangan tetap nyaman

7. Pemisahan pasien berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit

8. Kepadatan ruang rawat ideal

9. Tirai atau partisi aman dan menjaga privasi pasien

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Standar aksesibilitas kamar mandi yang aman

12. Outlet oksigen di setiap ruang rawat

Meski sistem kelas dihapus, isu potensi kenaikan iuran masih terus bergulir dan menunggu keputusan pemerintah. Masyarakat diminta menunggu kepastian resmi.

Kebijakan KRIS ini diharapkan memastikan seluruh peserta BPJS Kesehatan memperoleh layanan rawat inap yang setara, layak, dan nyaman, tanpa membedakan kelas ekonomi.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *