Pembangunan RKB MI Nurul Falah di Karawang Molor, Kontraktor Terancam Sanksi
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pembangunan atau rehabilitasi Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Falah di Dusun Tanjungkerta, Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, belum selesai hingga saat ini. Padahal proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 ini seharusnya rampung pada tahun lalu.
Hingga kini, pekerjaan tanah sebagai bagian awal proyek senilai Rp 189.070.000,00 masih belum terselesaikan. Pelaksana proyek, kontraktor lokal CV. Pakar Bangunan Konstruksi, menjadi sorotan karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Kepala Sekolah MI Nurul Falah, Suminai mengungkapkan, “Seharusnya pekerjaan ini selesai tahun 2024. Namun sampai hari ini, pekerjaan tanah masih belum rampung. Kami khawatir keterlambatan ini akan berdampak pada keselamatan dan kenyamanan siswa ketika kelas sudah digunakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Saya sudah berulangkali meminta kepada pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan, tapi jawabannya hanya ‘iya iya’ saja. Sampai sekarang tidak jelas.” tambahnya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, RAB, dan spesifikasi teknis. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administrasi, denda keterlambatan, pemutusan kontrak, bahkan masuk daftar hitam untuk proyek pemerintah berikutnya.
Selain itu, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan instansi terkait berhak menindak tegas kontraktor yang lalai, termasuk menahan pembayaran hingga pekerjaan selesai sesuai standar teknis dan administrasi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menekankan pengawasan ketat agar proyek dapat memenuhi standar teknis dan fungsional. Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia melalui investasi infrastruktur publik.
KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan proyek ini dan sanksi yang akan diterapkan kepada kontraktor yang telat menyelesaikan pekerjaan.
Laporan: Tim Kabar Karawang
