Kontraktor Dikejar Waktu, Proyek Drainase Rengasdengklok Karawang Harus Selesai Desember
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pengerjaan proyek Rehabilitasi Drainase Rengasdengklok di Jalan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, hingga kini masih berlangsung, meski waktu pelaksanaan telah melewati setengah jadwal. Proyek ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengurangi risiko banjir sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur di wilayah tersebut.
Rincian Proyek:
Nilai Pekerjaan: Rp 1,32 miliar
Sumber Dana: APBD Karawang 2025
Kontraktor: CV. Simpati Utama
Waktu Pelaksanaan: 90 hari kalender sejak 18 September 2025 (seharusnya selesai pertengahan Desember 2025)
Spesifikasi: Panjang drainase 758 meter, U-ditch 60×60 cm, Box Culvert 6 meter × 60×60 cm
Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji, menekankan pentingnya percepatan pengerjaan. “Seharusnya proyek drainase ini sudah selesai sebelum Desember, mengingat curah hujan biasanya tinggi pada akhir tahun. Lokasi ini rawan banjir, terutama karena saluran air yang tersumbat,” kata Jiji.
Dari sisi hukum, proyek ini diatur Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi diselesaikan sesuai jadwal kontrak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menegaskan kewajiban pemerintah menjamin kelancaran proyek demi kepentingan publik.
Dalam kontrak proyek, keterlambatan akibat pihak kontraktor dapat berakibat pada sanksi berupa denda keterlambatan (liquidated damages), sebagaimana diatur Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Standar Dokumen Kontrak. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pelaksanaan pekerjaan tepat waktu dan menjaga kualitas pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Karawang meminta masyarakat bersabar selama proyek berlangsung dan tetap mematuhi rambu keselamatan di lokasi. Dengan penyelesaian tepat waktu, drainase Rengasdengklok diharapkan mampu mencegah genangan air saat musim hujan, terutama di kawasan padat penduduk. Proyek ini juga menjadi bukti nyata partisipasi warga melalui pembayaran pajak dalam pembangunan infrastruktur.
Laporan: Tim Kabar Karawang
