MK Tolak Gugatan Mahasiswa Soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

MK menolak seluruh permohonan uji materi Uu MD3, Dalam sidang yang digelar Kamis (27/11/2025).

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Harapan sejumlah mahasiswa agar rakyat bisa langsung memecat anggota DPR akhirnya kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang digelar Kamis (27/11/2025), MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU MD3 yang diajukan lima mahasiswa, terkait pemberian kewenangan kepada konstituen untuk melakukan pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025.

“Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

MK: Recall Adalah Konsekuensi Sistem Pemilu Partai Politik

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa mekanisme recall tidak dapat dipisahkan dari sistem pemilu di Indonesia yang berbasis partai politik.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyebut peserta pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Karena itu, recall pun menjadi kewenangan partai politik, bukan masyarakat secara langsung.

“Keinginan para Pemohon agar konstituen diberi hak yang sama dengan partai politik untuk mengusulkan PAW tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” ujar Guntur.

Pemecatan Oleh Rakyat Dianggap Sama Dengan Pemilu Ulang

MK juga mengingatkan bahwa jika rakyat diberi wewenang langsung memecat anggota DPR, secara teknis hal itu mirip dengan menggelar pemilu ulang di daerah pemilihan. Keadaan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak mungkin seluruh pemilih sebelumnya dapat dipastikan memberikan suara kembali.

Kekhawatiran Dominasi Parpol Dinilai Tidak Relevan

Para pemohon sebelumnya menilai mekanisme recall oleh partai politik membuka ruang tindakan sewenang-wenang dan mencederai kedaulatan rakyat. Namun MK berpendapat sebaliknya.

Mahkamah menegaskan partai politik dilarang menggunakan recall secara semena-mena, dan proses tersebut berada dalam pengawasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Bila ada anggota DPR yang dinilai bermasalah, pemilih bisa menyampaikan keberatan kepada partai politik atau meminta recall melalui saluran partai.

MK mempersilakan masyarakat menilai kembali kinerja anggota DPR pada pemilu berikutnya.

Latar Belakang Gugatan

Uji materi ini diajukan oleh lima mahasiswa:

Ikhsan Fatkhul Azis

Rizki Maulana Syafei

Faisal Nasirul Haq

Muhammad Adnan

Tsalis Khoirul Fatna

Mereka meminta Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 ditafsirkan sehingga PAW dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau oleh konstituen di daerah pemilihan.

Namun MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum, dan tidak menemukan alasan konstitusional untuk mengubah pendirian yang sudah ditegaskan dalam berbagai putusan sebelumnya.

Dengan putusan ini, mekanisme pemecatan anggota DPR tetap menjadi kewenangan penuh partai politik, bukan rakyat sebagai konstituen secara langsung.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *