SMPN 2 Plered Diduga Langgar Aturan Pendidikan, Pungutan Rutin dan Penjualan Seragam Jadi Sorotan

Ilustrasi: Gedung SMPN 2 Plered, Purwakarta.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dugaan pungutan rutin dan penjualan seragam di SMP Negeri 2 Plered, Kabupaten Purwakarta, kini dikeluhkan orang tua siswa dan menjadi perhatian publik. Berdasarkan data Dapodik terbaru, sekolah ini memiliki 519 siswa, bukan sekolah kurus yang mungkin membutuhkan adanya tambahan biaya dari partisipasi masyarakat dan atau orang tua siswa.

Kunjungan lapangan mengungkap fakta bahwa Kepala Sekolah, Neni Suantini, tidak dapat ditemui, sementara keterangan hanya diberikan oleh guru olahraga dan bendahara. Guru olahraga mengakui menjual seragam, namun menegaskan pembelian tidak diwajibkan. Meski demikian, praktik ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan pengawasan internal.

Lebih mengkhawatirkan, setiap siswa dikabarkan diminta membayar Rp5.000 per minggu untuk dana kas tiap kelas. Jika dihitung, dalam satu bulan, satu siswa membayar sekitar Rp20.000, dan setahun bisa mencapai lebih dari Rp200.000 per siswa. Praktik pungutan rutin seperti ini berpotensi melanggar hukum, khususnya:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 75 Tahun 2021: Pungutan dari siswa harus bersifat sukarela, transparan, dan disetujui oleh komite sekolah. Tanpa persetujuan resmi, pungutan mingguan berisiko dianggap ilegal.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pendidikan dasar wajib dijamin gratis. Beban finansial rutin yang diterapkan tanpa dasar hukum dapat melanggar prinsip ini.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana BOS: Dana BOS wajib digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan operasional sekolah, bukan untuk kegiatan yang dapat merugikan siswa atau dimanfaatkan secara pribadi.

Selain aspek hukum, praktik ini memiliki dampak sosial dan psikologis. Siswa dari keluarga kurang mampu berpotensi terbebani secara finansial, sementara ketidakjelasan mekanisme pengelolaan dana dapat menimbulkan ketidakpercayaan orang tua terhadap sekolah.

Langkah yang bisa ditempuh:

Orang tua siswa dapat meminta rapat terbuka dengan komite sekolah untuk meninjau pungutan dan mekanisme pengelolaan dana.

Melaporkan dugaan pelanggaran ke Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta atau Inspektorat Daerah untuk audit internal.

Jika terbukti melanggar, pihak berwenang dapat memberikan sanksi administratif kepada pihak sekolah, sesuai peraturan yang berlaku.

Sejauh ini, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pengelolaan dana kas dan penjualan seragam. Masyarakat menuntut keterbukaan agar prinsip pendidikan gratis, transparan, dan akuntabel tetap dijunjung tinggi di SMPN 2 Plered.

Reporter: Heri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *