Proyek Jalan Banprov di Karawang Diduga Sarat Penyimpangan, Pelibatan Pihak Ketiga Berpotensi Korupsi

Dikerjakan pihak ketiga, proyek jalan Banprov di Kutaampel dinilai menyimpang dari prinsip swakelola. Pelanggaran regulasi berpotensi berujung sanksi hukum.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat di Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, semakin menguat mengarah pada dugaan penyimpangan serius yang berpotensi mengandung unsur korupsi.

Proyek senilai Rp98 juta tersebut diduga tidak dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) sebagaimana diamanatkan regulasi, melainkan justru dikerjakan oleh pihak ketiga secara dominan.

Padahal, berdasarkan ketentuan pengelolaan bantuan keuangan pemerintah daerah kepada desa, seluruh pekerjaan Banprov wajib dilaksanakan secara swakelola, bukan disubkontrakkan. Pola pelaksanaan seperti ini dinilai sebagai indikasi awal praktik penyimpangan sistematis dalam pengelolaan keuangan desa.

Indikasi Pelanggaran Serius

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutaampel mengungkapkan bahwa peran TPKD dalam proyek tersebut nyaris tidak berjalan.

“Pelaksanaan pekerjaan lebih banyak dilakukan oleh pihak ketiga. TPKD tidak menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan secara optimal,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

Kondisi ini membuka dugaan adanya rekayasa pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menutupi praktik mark-up, pengurangan spesifikasi teknis, serta manipulasi laporan pertanggungjawaban.

Berpotensi Melanggar Hukum & Unsur Korupsi

Secara hukum, praktik tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan swakelola. Pelanggaran atas prinsip tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Praktisi hukum, Asep Agustian, SH., MH., menegaskan bahwa tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada kepala desa.

“Jika pelibatan pihak ketiga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya administratif, tetapi juga pidana, apabila hasil audit menemukan:

  • Penggelembungan biaya
  • Pengurangan mutu pekerjaan
  • Manipulasi laporan keuangan
  • Kerugian keuangan negara

Desakan Audit & Penegakan Hukum

BPD Kutaampel mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan audit menyeluruh, baik administratif maupun teknis. Hasil audit tersebut dinilai krusial sebagai dasar penegakan hukum oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, KabarGEMPAR.com belum mendapatkan keterangan resmi terkait dasar hukum pelibatan pihak ketiga dalam proyek tersebut.

Masyarakat pun meminta pemerintah daerah bersikap tegas agar pengelolaan dana publik tidak menjadi lahan praktik korupsi terselubung di tingkat desa.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *