Dugaan Pemotongan Dana ATS di PKBM Usmaniah, Hak Peserta Didik Dipertanyakan

Sejumlah peserta didik PKBM Usmaniah mengaku menerima dana ATS tidak penuh. Hingga kini, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi resmi.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan pemotongan dana bantuan Program Anak Tidak Sekolah (ATS) di PKBM Usmaniah memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola bantuan pendidikan nonformal serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Sejumlah peserta didik mengaku tidak menerima dana bantuan secara utuh sebagaimana hak yang seharusnya mereka peroleh.

Pengakuan tersebut mencuat usai kegiatan belajar mengajar (KBM) yang berlangsung pada Sabtu, 28 Februari 2026. Dari sekitar 25 peserta didik yang hadir, beberapa di antaranya menyampaikan pengalaman berbeda terkait pencairan bantuan ATS yang disebut bernilai Rp1,5 juta per orang.

Salah satu peserta didik berinisial Z mengaku hanya menerima dana sebesar Rp800 ribu. Selain uang tunai, ia juga menerima satu stel pakaian batik dan satu kaus olahraga. Peserta lain berinisial D menyebut menerima Rp1 juta dengan fasilitas serupa. Sementara peserta berinisial H.P. mengaku menerima dana sebesar Rp970 ribu.

Menurut penuturan H.P., setelah menerima dana bantuan, ia bersama sejumlah peserta didik lainnya diminta mendatangi dua guru berinisial R dan A di wilayah Sungai Buntu. Di lokasi tersebut, kata dia, para peserta didik diminta menyerahkan kembali sebagian dana yang telah diterima.

Ia menjelaskan, dari total bantuan Rp1,5 juta, terdapat pemotongan sebesar Rp200 ribu yang disebut untuk pengadaan pakaian. Selain itu, terdapat potongan lain yang diklaim untuk pengurusan akta kelahiran serta biaya transportasi guru. Setelah seluruh potongan dilakukan, dana bersih yang diterima peserta didik sebesar Rp970 ribu.

Sejumlah peserta didik lain yang disebut hadir dalam proses tersebut antara lain berinisial Y, N, C, A, P, H, dan D. Namun demikian, tidak semua peserta didik memperoleh bantuan. Dua peserta didik berinisial R.S. dan I.W.P. mengaku hingga kini belum menerima dana ATS, meskipun berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Pola Penyaluran Dipertanyakan

Pengakuan para peserta didik tersebut memunculkan dugaan adanya pola penyaluran bantuan yang tidak transparan. Dalam skema bantuan sosial pendidikan, dana seharusnya disalurkan secara langsung dan utuh kepada penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Pemotongan dana, terlebih tanpa dasar regulasi yang jelas dan persetujuan tertulis dari penerima, berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Berdasarkan data progres sinkronisasi Dapodik per 5 Februari 2026, PKBM Usmaniah tercatat memiliki 654 peserta didik, 20 rombongan belajar, sembilan guru, dan tiga tenaga kependidikan. Dengan jumlah peserta didik yang besar, pengelolaan dan distribusi bantuan pendidikan menuntut sistem administrasi yang tertib serta pengawasan yang ketat.

Besarnya jumlah penerima manfaat juga meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan apabila mekanisme penyaluran tidak diawasi secara memadai. Dalam konteks ini, dugaan pemotongan dana ATS tidak hanya menyangkut hak individu peserta didik, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola lembaga pendidikan nonformal secara keseluruhan.

Aspek Regulasi dan Pengawasan

Secara normatif, bantuan sosial pendidikan bertujuan meringankan beban peserta didik dari keluarga kurang mampu serta mendorong pemerataan akses pendidikan. Prinsip utama penyalurannya adalah tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila benar terdapat pemotongan dana di luar ketentuan resmi, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara serta ketentuan penyelenggaraan pendidikan nonformal. Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan aparat pengawas internal memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PKBM sebagai satuan pendidikan.

Sejumlah pengamat pendidikan nonformal menilai, dugaan ini semestinya ditindaklanjuti melalui audit administratif guna memastikan apakah pemotongan tersebut memiliki dasar kebijakan atau merupakan praktik internal yang tidak dibenarkan.

Kepala PKBM Belum Bisa Dikonfirmasi

Hingga berita ini disusun, kepala PKBM Usmaniah belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi tidak membuahkan hasil, bahkan nomor kontak yang bersangkutan dilaporkan tidak dapat diakses dan terindikasi diblokir.

Instansi pendidikan terkait juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pencairan maupun pengawasan dana bantuan ATS di lembaga tersebut.

Redaksi KabarGEMPAR.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga asas keberimbangan dan akurasi informasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak pendidikan peserta didik dari kalangan masyarakat kurang mampu, sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan pendidikan nonformal di daerah.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *