Dana BOS Rp 426 Juta Terserap di SDN Rengasdengklok Selatan VII, Ruang Kelas Masih Semrawut

Situasi ruang kelas di SDN Rengasdengklok Selatan VII, Karawang, Rabu (19/6/2025).

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – SDN Rengasdengklok Selatan VII di Kabupaten Karawang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 426.790.000 sepanjang tahun 2024. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap dan telah dilaporkan habis digunakan oleh pihak sekolah.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hasil yang berbanding terbalik. Dalam dokumentasi yang diambil pada Rabu (19/6/2025), ruang kelas terlihat tidak tertata. Sejumlah siswa tampak bermain di dalam kelas tanpa pengawasan guru, bahkan ada yang berdiri di atas meja.

Perbedaan Data Dapodik dan Penerima BOS

Data pokok pendidikan (Dapodik) menyebutkan jumlah siswa di sekolah tersebut sebanyak 474 orang. Namun, dalam laporan penerima dana BOS tahun 2024, tercatat sebanyak 469 siswa yang menerima. Selisih lima siswa ini perlu dijelasan oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat.

Pemerhati pendidikan menyebut perbedaan data tersebut harus diklarifikasi, karena berkaitan langsung dengan akurasi dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

“Data penerima BOS harus sinkron dengan Dapodik, karena menjadi dasar penganggaran. Ketidaksesuaian bisa memicu persoalan transparansi dan akuntabilitas,” ujar seorang pengamat pendidikan dasar Karawang, Kamis (20/6/2025).

Rincian Anggaran BOS dan Realisasi

Pada tahap I (Januari 2024), dana sebesar Rp 213.395.000 digunakan untuk:

Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 35,8 juta

Pengembangan perpustakaan: Rp 33,2 juta

Evaluasi pembelajaran: Rp 23,1 juta

Honor tenaga pendidik: Rp 36,6 juta

Multimedia pembelajaran: Rp 16,7 juta

Pemeliharaan sarana: Rp 22,9 juta

Pengembangan profesi guru: Rp 15,7 juta

Administrasi sekolah dan langganan daya: Rp 29,1 juta

Pada tahap II (Agustus 2024), jumlah dana yang sama digunakan dengan komposisi serupa, termasuk tambahan Rp 53 juta untuk kegiatan pembelajaran dan Rp 40,8 juta untuk honor tenaga pengajar.

Perlu Tindak Lanjut dari Dinas Terkait

Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang diminta segera turun tangan untuk mengevaluasi laporan penggunaan dana BOS dan memastikan kesesuaian data penerima bantuan. Selain itu, penting juga dilakukan pembinaan terhadap sekolah agar pembelajaran berjalan tertib dan membentuk karakter siswa sebagaimana amanat pendidikan dasar.

Reporter: Dedi Iskandar | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup