MenPAN-RB Tegaskan: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tak Berlaku bagi 4 Kategori Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak berlaku bagi empat kategori tenaga honorer.

Penegasan itu disampaikan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Prinsipnya, kebijakan ini disusun untuk melindungi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan memenuhi syarat, namun tetap mengedepankan aspek integritas dan profesionalisme,” kata Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/6/2025).

4 Kategori Honorer yang Dikecualikan

MenPAN-RB menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ada empat kategori yang secara tegas dikecualikan dari pengangkatan, yaitu:

1. Tenaga honorer yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran disiplin berat.

2. Mereka yang pernah dipidana penjara karena kasus korupsi atau kejahatan jabatan.

3. Tenaga honorer yang terafiliasi dengan partai politik.

4. Mereka yang memiliki rekam jejak hukum tetap dalam kasus pidana yang berkaitan dengan tugas/jabatannya.

“Kita ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat benar-benar bersih, profesional, dan bisa bekerja sesuai dengan standar pelayanan publik,” ujarnya.

Tak Perlu Tes Ulang

Kebijakan PPPK paruh waktu ini diperuntukkan bagi honorer yang sudah terdaftar di database non-ASN milik BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun belum lolos seleksi.

“Pengangkatan dilakukan tanpa tes ulang, cukup melalui usulan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” jelas Anas.

Selanjutnya, usulan akan diverifikasi oleh Kementerian PAN-RB dan BKN. Jika dinyatakan memenuhi syarat, tenaga honorer akan menerima Nomor Induk PPPK (NIP3K) dan resmi diangkat.

Jabatan yang Tersedia

Adapun jabatan yang dibuka untuk skema PPPK paruh waktu meliputi:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga teknis tertentu
  • Operator pelayanan dasar
  • Pengelola dan penata layanan publik

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara bertahap dan terstruktur.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Sumber: klikpendidokan.id, Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup