Pencairan BPMU 2025 di Karawang Terkendala Distribusi Ijazah, BMPS Desak Kepastian Regulasi

Ilustrasi anak sekolah tingkat SLTA.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Ishak, menyatakan bahwa pencairan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) tahun 2025 masih berjalan lambat, salah satunya karena persoalan distribusi ijazah yang belum tuntas di sejumlah sekolah swasta.

“Jika masih ada ijazah yang ditahan, maka BPMU tidak akan bisa dicairkan,” kata Asep saat diwawancarai KabarGEMPAR.com, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, meskipun tidak secara langsung terkait, laporan penyaluran ijazah menjadi syarat administratif utama sebelum pencairan dana BPMU dilakukan. Laporan tersebut disampaikan oleh sekolah kepada Koordinator Cabang Dinas (KCD) setempat, sebelum akhirnya diteruskan ke Bank BJB untuk proses pencairan.

“Awal Juni sudah mulai cair, prosesnya bergantung pada laporan dari sekolah masing-masing yang menyatakan bahwa ijazah sudah dibagikan seluruhnya,” jelasnya.

Dari sekitar 120 SMA dan SMK swasta di Karawang, hampir separuhnya telah menerima pencairan dana. Namun, Asep menilai proses masih tersendat karena belum semua sekolah menyelesaikan pendistribusian ijazah secara menyeluruh.

“Secara teknis, memang tidak ada keterkaitan langsung antara BPMU dan ijazah. Namun, faktanya dana hanya bisa cair jika laporan penahanan ijazah dinyatakan nol. Ada sekolah yang benar-benar sudah mendistribusikan, ada juga yang menyiasati dengan laporan ke KCD bahwa penahanan ijazah sudah nol,” ujarnya.

Pencairan dana BPMU dilakukan secara bertahap, dimulai dari laporan sekolah kepada KCD, kemudian mendapat persetujuan (ACC) dari KCD, sebelum akhirnya disampaikan ke Bank BJB untuk dicairkan.

Lebih lanjut, Asep juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait janji Gubernur Jawa Barat mengenai pelunasan tunggakan biaya pendidikan siswa swasta yang dijanjikan sejak beberapa waktu lalu.

“BMPS Jawa Barat belum berhasil meyakinkan Gubernur untuk segera mengeluarkan regulasi atau realisasi pembayaran tunggakan ijazah. Jadi, sekolah masih menunggu kepastian,” kata Asep.

BMPS Karawang berharap Pemprov segera menerbitkan regulasi atau surat edaran resmi sebagai dasar hukum yang jelas, agar pencairan BPMU tidak terus tersendat dan sekolah swasta dapat beroperasi secara optimal.

Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup