Pemerintah Siapkan Intervensi Jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal Bayar, Dana Desa Jadi Jaminan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah menyatakan akan melakukan intervensi apabila program Koperasi Desa Merah Putih mengalami gagal bayar di masa mendatang. Dalam skema tersebut, Dana Desa akan dijadikan jaminan melalui mekanisme intercept untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dua dukungan utama bagi koperasi ini, yakni subsidi bunga dan fasilitas intercept menggunakan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH).
“Pemerintah akan memberikan dalam hal ini subsidi bunga, dan pemerintah memberikan dukungan intercept. Artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intercept melalui Dana Desa atau DAU dan DBH,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, pemerintah juga telah menyiapkan plafon pinjaman sebesar Rp3 miliar untuk masing-masing koperasi, yang dapat digunakan untuk belanja operasional (opex) dan belanja modal (capex). Pinjaman ini akan dicicil selama enam tahun dengan bunga 6 persen yang ditanggung koperasi, sedangkan pemerintah memberikan subsidi tambahan untuk meringankan beban bunga.
Hingga saat ini, pemerintah mencatat telah terbentuk sebanyak 72.112 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Ke depan, koperasi-koperasi ini akan mengajukan proposal pendanaan ke bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Dalam Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN 2025, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa dari total alokasi Dana Desa sebesar Rp71 triliun, pemerintah telah menyalurkan sekitar Rp38,1 triliun.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pengawasan tata kelola koperasi menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
“Dana Desa ini dengan perkembangan munculnya koperasi desa akan terus kita monitor agar betul-betul meningkatkan kualitas ekonomi di level desa. Kita minta pada Kemendes maupun Kemenkop agar menjaga dengan baik,” ujarnya.

Koperasi Akan Beroperasi Mulai 28 Oktober 2025
Pemerintah menargetkan Koperasi Desa Merah Putih mulai beroperasi secara resmi pada 28 Oktober 2025. Nantinya, koperasi ini akan memenuhi berbagai kebutuhan pokok masyarakat, mulai dari penjualan pupuk, pestisida, sembako, LPG bersubsidi, hingga menyediakan layanan logistik dan simpan pinjam.
Koperasi juga akan membangun gudang penyimpanan, fasilitas transportasi seperti truk, serta klinik kesehatan dan apotek yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Klinik ini akan terintegrasi dengan lebih dari 54.000 klinik yang sudah ada di seluruh Indonesia.
Pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa yang dipimpin kepala desa. Terdapat tiga pendekatan pembentukan, yakni membentuk koperasi baru, mengubah koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Merah Putih, serta merevitalisasi koperasi lama.
Sebagai tambahan, pemerintah memastikan bahwa lahan pembangunan koperasi akan menggunakan tanah milik negara atau milik pemerintah, guna mendukung keberlanjutan dan legalitas operasional koperasi.
Program ini diharapkan menjadi solusi atas panjangnya rantai distribusi yang kerap disusupi praktik tengkulak dan permainan harga, sekaligus menjadi penggerak ekonomi baru di pedesaan.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
Sumber: bloombergtechnoz.com