FKSS Jabar Minta Presiden Cabut Aturan Gubernur Soal Kuota Murid

Ilustrasi Suasana kegiatan belajar mengajar di sekolah swasta dengan jumlah siswa yang minim, menggambarkan tantangan yang dihadapi lembaga pendidikan swasta akibat kebijakan pembatasan kuota.

BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, FKSS mendesak agar Presiden segera mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 463.1/Kep.323-Disdik/2025, yang membatasi jumlah siswa maksimal 50 orang per kelas pada tahun ajaran 2025/2026.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum FKSS, Ade D. Hendriana, dan Sekretaris Jenderal Suhaerudin itu menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan pusat yang diatur dalam dua Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:

  1. Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (2) huruf a, yang mengatur bahwa luas ruang kelas minimal adalah 2 meter persegi per siswa;
  2. Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023, Bab VIII ayat (6) huruf b, yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan.

FKSS menyoroti fakta bahwa sebagian besar ruang kelas di sekolah negeri di Jawa Barat hanya berukuran sekitar 72 meter persegi (9×8 m), sehingga tidak mampu menampung 50 siswa secara ideal sesuai standar nasional.

Dampak Kebijakan: Sekolah Swasta Terpuruk

Ade D. Hendriana menegaskan bahwa kebijakan ini memperparah ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta. “Lonjakan jumlah siswa ke sekolah negeri menyebabkan banyak sekolah swasta kekurangan pendaftar, bahkan beberapa terancam tidak membuka kelas baru,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hal ini dapat menurunkan mutu pendidikan secara keseluruhan dan membuka potensi pemutusan hubungan kerja bagi guru dan tenaga kependidikan swasta.

Contoh nyata terlihat di Kota Sukabumi. Dari total 4.589 lulusan SMP tahun ini, hanya 157 siswa yang tersisa untuk mengisi bangku SMK dan SMA swasta setelah daya tampung sekolah negeri terpenuhi.

Ketua MKKS SMK Kota Sukabumi, Budi Supriadi, juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia menyoroti minimnya ruang komunikasi antara sekolah swasta dengan panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan kepala sekolah negeri.

Respons Pemerintah Provinsi

Menanggapi desakan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan 50 siswa per kelas hanya bersifat sementara. “Ini bagian dari transisi menuju pembangunan ruang kelas baru di sekolah negeri,” ujar Dedi.

Namun, FKSS menilai bahwa meskipun bersifat sementara, kebijakan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan sekolah swasta dan perlu segera ditinjau ulang.

Tuntutan FKSS kepada Presiden

FKSS meminta Presiden Prabowo Subianto untuk:

  1. Merevisi atau mencabut Keputusan Gubernur Jabar No. 463.1/Kep.323-Disdik/2025;
  2. Menata ulang kebijakan kuota penerimaan siswa agar tidak merugikan sekolah swasta;
  3. Melibatkan semua pemangku kepentingan, baik dari sektor pendidikan negeri maupun swasta, dalam proses perumusan kebijakan pendidikan di daerah.

FKSS juga mendesak agar dialog antara Presiden, Gubernur Jabar, Ketua Komisi X DPR, Menteri Pendidikan, dan DPRD Jabar segera dilaksanakan untuk mencari solusi terbaik demi menjaga keadilan dan keberlanjutan pendidikan di Jawa Barat.

Laporan: Tim Kabar Jabar | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup