Gubernur Jabar Izinkan Kelas Diisi 50 Siswa, Sekolah Swasta Protes

Gubernur Jabar Izinkan Kelas Diisi 50 Siswa, Sekolah Swasta Protes

BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah di jenjang pendidikan menengah. Salah satu poin dalam keputusan tersebut memperbolehkan sekolah negeri jenjang SMA dan SMK mengisi satu ruang kelas hingga maksimal 50 siswa.

Dedi menegaskan, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga Januari 2026. Langkah ini diambil guna mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri, khususnya di daerah yang jumlah satuan pendidikannya masih minim.

“Artinya, aturan ini untuk di daerah-daerah tertentu yang jumlah sekolahnya masih sangat terbatas. Maka saya mempersilakan sekolah negeri menerima maksimal 50 siswa per kelas,” ujar Dedi Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, persoalan jarak antara rumah siswa dan lokasi sekolah turut menjadi alasan utama kebijakan tersebut. Banyak siswa, kata dia, kesulitan melanjutkan pendidikan karena sekolah negeri terdekat sudah penuh, sementara biaya ke sekolah yang lebih jauh cukup membebani.

“Masalahnya bukan hanya soal jarak, tapi ongkos. Kalau bayar bulanan di sekolah swasta itu relatif terjangkau, sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Tapi ongkos harian ke sekolah yang jauh bisa lebih mahal,” ungkapnya.

Ia memastikan, skema 50 siswa per kelas ini tidak permanen. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan pembangunan ruang kelas baru dalam enam bulan ke depan.

Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari kalangan sekolah swasta. Forum Kepala SMA Swasta Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Dedi Mulyadi mencabut keputusan tersebut. Ketua Umum Forum Kepala SMA Swasta, Ade D. Hendriana, menilai kebijakan itu bertentangan dengan aturan pusat terkait standar ruang kelas dan jumlah siswa maksimal.

“Dampaknya bisa sangat serius. Banyak sekolah swasta akan kehilangan murid dan berpotensi tutup. Ini bisa menimbulkan kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan,” kata Ade dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Forum tersebut juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pemangku kebijakan, termasuk Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Gubernur Dedi Mulyadi.

Surat serupa juga ditujukan kepada Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto, dan Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat Saur Panjaitan.

Forum menilai keputusan tersebut tidak memberi ruang bagi sekolah swasta untuk bersaing secara adil, sekaligus menyalahi prinsip pemerataan dan keberlanjutan pendidikan di Jawa Barat.

Laporan: Tim Kabar Jabar | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Sumber: Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup