Jejak Siswa Fiktif di MTsS Daarul Ma’arif: Ahmad Hasan Tak Pernah Sekolah, Tapi Dana BOS Cair Dua Tahun
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan manipulasi data siswa terus bergulir di MTsS Daarul Ma’arif, sebuah madrasah swasta yang terletak di Dusun Karya Indah, Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Temuan ini mencuat setelah Tim Investigasi KabarGEMPAR.com menelusuri data kelembagaan dan peserta didik melalui sistem Education Management Information System (EMIS) milik Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dihapusnya data Ahmad Hasan (NISN: 0089291675) dari sistem, yang dinilai sebagai bentuk pengakuan tidak langsung bahwa Ahmad hanya tercatat secara administratif, namun tidak pernah benar-benar aktif bersekolah di MTsS Daarul Ma’arif.
Sebelumnya, Ahmad Hasan tercatat sebagai siswa aktif kelas VIII per 5 Juni 2025. Namun, saat tim melakukan pengecekan ulang pada 3 Juli 2025, namanya sudah tidak lagi muncul dalam sistem EMIS. Hilangnya data secara tiba-tiba ini menimbulkan kecurigaan bahwa pihak madrasah sengaja menghapusnya demi mengaburkan keberadaan siswa fiktif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Ahmad Hasan tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar di madrasah tersebut. Meski begitu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga tetap dicairkan atas namanya selama dua tahun terakhir.
Penelusuran tim juga menemukan kejanggalan dalam jumlah siswa aktif. Pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025, madrasah ini mencatat 82 siswa aktif. Namun, jumlah tersebut turun drastis menjadi 59 siswa pada semester genap, dan tidak berubah pada semester ganjil 2025/2026. Penurunan 23 siswa dalam waktu singkat tanpa keterangan resmi memperkuat dugaan adanya rekayasa data.
Saat tim KabarGEMPAR.com mendatangi langsung lokasi madrasah, bangunan tampak tertutup dan tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas pendidikan. Tidak terlihat siswa, guru, maupun staf di lingkungan sekolah. Suasana sepi ini menambah keraguan akan eksistensi nyata lembaga pendidikan tersebut.
Pakar Hukum: Bisa Dijerat UU Tipikor
Praktisi hukum senior Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila benar terjadi pencairan dana BOS atas nama siswa fiktif.
“Kalau siswa itu tidak pernah aktif tapi tetap dicantumkan untuk mencairkan dana BOS, maka itu tindakan melawan hukum. Ada unsur memperkaya diri atau lembaga secara tidak sah. Ini bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Asep kepada KabarGEMPAR.com, Senin (8/7/2025).

Asep juga menilai bahwa penghapusan data siswa setelah isu ini mencuat dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti dan upaya menghalangi proses penyelidikan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran serius terhadap integritas dan moralitas penyelenggaraan pendidikan,” tegasnya.
Desakan Audit dari Kemenag
Sejumlah pihak kini mendesak Kementerian Agama, khususnya Kanwil Kemenag Jawa Barat, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap MTsS Daarul Ma’arif. Jika terbukti bersalah, madrasah tersebut terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, serta wajib mengembalikan dana BOS yang disalurkan atas dasar data fiktif.
“Kemenag harus bersikap transparan. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan karena ada oknum yang menyalahgunakan sistem pendidikan demi keuntungan pribadi,” ujar perwakilan Tim Investigasi KabarGEMPAR.com.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak MTsS Daarul Ma’arif maupun Kemenag Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi.
Laporan: Tim KabarGEMPAR.com | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com