MA RI Tegaskan Tidak Pernah Berkorespondensi dengan Pihak Berperkara, Waspadai Surat Palsu!
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Panitera MA menerbitkan pengumuman resmi dengan nomor 780/PAN/HK2/VII/2025 tertanggal 22 Juli 2025, yang menegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara, MA tidak pernah melakukan komunikasi langsung dengan pihak berperkara.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya sebuah dokumen mencurigakan berkepala surat Mahkamah Agung yang menggunakan stempel dan tanda tangan seolah-olah resmi, tertulis dengan nomor 141/Pan-Mud/Pdt/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025. Surat tersebut mengatasnamakan salah satu Panitera Muda Perkara MA.
Sekilas, surat tersebut tampak resmi, namun setelah diteliti lebih dalam, terdapat kejanggalan dalam isi surat, khususnya pada kalimat:
“…maka dengan hormat kami mengharapkan kesediaan waktu Bapak/Ibu untuk menghubungi kami, guna mengklarifikasi perkara ini untuk proses selanjutnya, langsung kepada panitera pengganti yang bersangkutan…”
Panitera MA menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu. Hasil penelusuran terhadap register surat keluar di Kepaniteraan Muda Perdata Mahkamah Agung membuktikan bahwa nomor surat itu tidak tercatat secara resmi.
Lebih jauh, isi surat juga mencantumkan nama panitera pengganti dan tanda tangan pejabat yang tidak sesuai dengan data resmi MA. “Berdasarkan hal tersebut, kami menyimpulkan dokumen tersebut palsu,” tegas Panitera MA.
Dalam Poin 1 Pengumuman Nomor 780/PAN/HK2/VII/2025, dijelaskan bahwa proses penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali dilakukan tanpa adanya komunikasi langsung dari Mahkamah Agung kepada pihak berperkara.
“Semua informasi terkait kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. Pengadilan pengaju yang berwenang menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tulis Panitera MA.

Panitera MA mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. Jika menemukan surat mencurigakan atau diragukan keasliannya, masyarakat disarankan segera melakukan klarifikasi melalui Hotline Mahkamah Agung ekstensi 318, akun Instagram @kepaniteraan.ma_info, atau WhatsApp pengaduan resmi Kepaniteraan MA.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
Sumber: https://marinews.mahkamahagung.go.id