Sekolah Swasta Kini Bisa Ajukan Renovasi ke Pemerintah, Begini Caranya
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kabar baik datang bagi sekolah swasta di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) membuka peluang bagi sekolah swasta untuk mengajukan permintaan bantuan renovasi melalui program revitalisasi satuan pendidikan.
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa revitalisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pendidikan bermutu yang inklusif bagi semua kalangan, termasuk lembaga pendidikan swasta.
“Pilar pertama dari program pendidikan bermutu adalah inklusif.
Artinya, semua dilibatkan dan diberikan program yang sama. Jadi sekolah swasta pun bisa menerima dana atau ikut program revitalisasi selama memang membutuhkan, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan hasil verifikasi validasi,” kata Gogot dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/7/2025), dikutip dari Antara.
Proses Pengajuan Lewat Dapodik
Gogot menjelaskan bahwa pengajuan renovasi dilakukan dengan melaporkan kondisi sekolah melalui sistem Dapodik. Sekolah swasta harus menyampaikan data yang menggambarkan kondisi aktual bangunan atau fasilitas yang membutuhkan perbaikan.
“Prosesnya dimulai dari Dapodik. Pastikan satuan pendidikan melengkapi datanya sesuai kondisi nyata di lapangan. Dari situ, kami bisa menilai kebutuhan bantuan revitalisasi,” ujarnya.
Setelah data masuk, Kemendikbudristek akan melakukan verifikasi dan validasi data tersebut melalui dinas pendidikan kabupaten atau kota. Jika laporan dianggap layak, tim dari Kemendikbudristek akan turun langsung ke sekolah untuk melakukan peninjauan lapangan.

Jika hasil peninjauan sesuai dengan data yang dilaporkan, sekolah akan diminta menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen pendukung lainnya. Setelah itu, barulah dilakukan proses penetapan penerima bantuan.
Renovasi Sekolah Jadi Fokus Anggaran Pendidikan
Sementara itu, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kementerian Keuangan, Diah Dwi Utami, menyampaikan bahwa renovasi sekolah menjadi salah satu program prioritas dalam anggaran pendidikan nasional yang mencapai 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Anggaran pendidikan akan difokuskan untuk mendukung Program Indonesia Pintar (PIP), BOS, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-PNS, serta renovasi sekolah,” jelas Diah.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui penguatan kompetensi guru, pembangunan sarana prasarana, serta berbagai program strategis seperti pendidikan vokasi berbasis kebutuhan pasar kerja, moderasi beragama, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diah menuturkan bahwa sejak 2009 hingga 2024, belanja pendidikan nasional telah difokuskan terutama untuk pendidikan dasar dan menengah yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Kita akan terus berupaya agar anggaran yang besar ini benar-benar berdampak pada kualitas pendidikan dan akses pendidikan yang lebih merata,” tutupnya.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com