KPK: Amnesti untuk Terdakwa Korupsi, Baru Pertama Kali Terjadi

Foto Gedung KPK Jakarta

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemberian amnesti terhadap terdakwa korupsi yang telah divonis bersalah oleh pengadilan adalah peristiwa pertama dalam sejarah hukum Indonesia.

Adalah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, yang menjadi penerima amnesti tersebut. Ia sebelumnya telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat karena terbukti terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 untuk Harun Masiku buron yang hingga kini belum tertangkap.

Kepres No. 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar hukum pemberian pengampunan tersebut. “Ini pertama kalinya dalam sejarah. Kami menerima Keppres itu dan harus menjalankan perintahnya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (1/8/2025).

Tak berselang lama, malam itu juga, KPK mengeluarkan Hasto dari rumah tahanan. Ia pun resmi bebas, meski vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bukan Sekadar Pengampunan: Ini Soal Integritas Hukum

Pemberian amnesti ini sontak memantik kontroversi. Di kalangan penggiat antikorupsi, muncul kekhawatiran bahwa langkah ini dapat membuka celah bagi politisasi hukum dan memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum kasus-kasus korupsi di masa mendatang.

Sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa meskipun lembaga antirasuah itu harus tunduk pada konstitusi, keputusan tersebut menimbulkan “kegamangan moral” di kalangan penyidik.

“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal pesan: bahwa korupsi bisa ‘dimaklumi’ jika Anda cukup kuat secara politik,” ucapnya.

Hasto Bebas, Harun Masiku Masih Buron

Publik juga mempertanyakan, mengapa negara begitu cepat memberikan amnesti kepada Hasto, sementara otak utama kasus ini, Harun Masiku masih belum berhasil ditangkap selama lebih dari lima tahun.

Lembaga antikorupsi seolah kehilangan arah, ketika kasus besar justru ditutup dengan pengampunan.

KabarGEMPAR.com akan terus menelusuri dinamika hukum dan politik di balik keputusan pemberian amnesti ini, termasuk potensi konflik kepentingan, tekanan politik, hingga pengaruhnya terhadap independensi lembaga peradilan.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup