Polemik Rombel SMA/SMK Negeri di Jabar Bergulir ke PTUN, Delapan Organisasi Sekolah Swasta Gugat Gubernur

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jabar Wilayah V, Lima Faudiamar.

SUKABUMI | KabarGEMPAR.com – Kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di SMA/SMK negeri Jawa Barat kini berujung pada gugatan hukum. Delapan organisasi sekolah swasta, termasuk Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi, resmi melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Wakil BMPS Kota Sukabumi, Laila Puspita Dewi, menegaskan langkah hukum ini merupakan opsi terakhir setelah dua kali upaya dialog gagal.

“Awalnya kami sudah sounding, membuka forum, mencoba berdiskusi dengan kepala daerah. Tapi yang menghadapi kami Sekda. Dua kali kami coba berdiskusi ternyata mentok,” ungkap Laila kepada KabarGEMPAR.com, Sabtu (9/8/2025).

BMPS menilai kebijakan Gubernur bertentangan dengan aturan di atasnya. Peraturan Gubernur (Pergub) seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) sesuai asas hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Idealnya acuan harus ke Kemendikdasmen. Kalau Pergub berbeda dengan Peraturan Menteri, yang diikuti seharusnya Permen,” tegas Laila.

Menurut BMPS, dampak kebijakan tersebut sangat serius. Tiga sekolah swasta di Sukabumi terancam tutup karena kekurangan siswa. Bahkan, satu sekolah hanya memiliki satu siswa, dan ada yang empat siswa. Sekolah favorit seperti Hayatan Thoyyibah dan Pasim pun tak luput dari imbasnya.

“Ada sekolah kehilangan 80 siswa dalam setahun. Kami punya data valid, termasuk kasus siswa yang sudah mendaftar dan membayar di swasta lalu ditarik ke negeri,” paparnya.

Kondisi ini juga mengancam hak guru bersertifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana jam mengajar yang kurang berpotensi membuat guru kehilangan tunjangan profesi.

Sidang kedua di PTUN Bandung dijadwalkan Kamis pekan depan.

BMPS menyatakan siap beradu data dan argumen dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat, serta berharap pemerintah membuka ruang dialog sebelum menetapkan kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap sekolah swasta.

Pemerintah Klaim Tetap Dukung Swasta

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jabar Wilayah V, Lima Faudiamar, mengaku memahami adanya perbedaan pandangan.

“Pada intinya mereka mendukung, hanya ada beberapa hal yang kurang pas menurut versi mereka. Niatnya baik, untuk check and balance,” ujarnya.

Lima mengungkapkan, pemerintah telah meminta camat, lurah, hingga RT/RW untuk mendata siswa putus sekolah agar diarahkan ke sekolah swasta. Data tahun 2025 menunjukkan ada 111 lulusan SMP di Sukabumi yang tidak masuk SMA/SMK negeri.

“Swasta kita support. Siswa dari keluarga tidak mampu akan dibiayai Pemprov, sesuai amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” jelasnya.

Pemerintah, tambah Lima, juga mempertimbangkan ketersediaan sarana-prasarana dalam penambahan rombel. Di kecamatan tanpa SMA/SMK negeri seperti Warudoyong, penambahan rombel dianggap sebagai solusi penyangga kebutuhan pendidikan.

Laporan: Tim Kabar Sukabumi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup