KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Diduga Capai Rp 1 Triliun

Foto: Gedung KPK, Jakarta

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024 yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang juga telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hitungan internal KPK, namun sudah didiskusikan dengan teman-teman di BPK. Ini masih awal, nanti BPK akan menghitung secara lebih detail,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Saat ini, perkara masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka. KPK berencana memanggil sejumlah pihak yang mengetahui detail kasus ini, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik juga akan menelusuri aliran dana terkait penambahan kuota haji tersebut.

“Terkait siapa yang memberi perintah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, dan siapa saja yang menerima aliran dana, semua akan ditelusuri,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara dan sensitivitas isu pengelolaan kuota haji yang seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai regulasi.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup