MK Tegaskan: Sekolah Negeri dan Swasta di Jenjang Dasar Harus Gratis
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Hal ini tertuang dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Mahkamah telah berpendirian bahwa dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, selain negara harus mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD, juga pemanfaatan anggaran pendidikan harus difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan dasar,” demikian pertimbangan MK dalam putusan yang dibacakan Kamis (14/8/2025).
Menurut MK, kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 harus diikuti dengan kewajiban negara untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Tolak Gugatan LMID
Dalam perkara ini, MK menolak permohonan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) yang menggugat Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas. MK menegaskan pasal tersebut tetap konstitusional karena sejalan dengan amanat UUD 1945 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar.
Putusan Sebelumnya Jadi Rujukan
Putusan terbaru MK ini juga memperkuat putusan sebelumnya, Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025. Dalam putusan itu, MK menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan keterbatasan daya tampung sekolah negeri membuat sebagian siswa terpaksa masuk sekolah swasta. Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah dasar negeri hanya menampung 970.145 siswa, sementara sekolah dasar swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan swasta 104.525 siswa.

“Artinya masih banyak peserta didik yang melaksanakan kewajiban pendidikan dasar di sekolah swasta dengan biaya sendiri. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945 yang tidak membedakan antara sekolah negeri maupun swasta,” tegas MK.
Implikasi: Pemerintah Harus Biayai Sekolah Swasta
Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa negara wajib memastikan pembiayaan pendidikan dasar berlaku universal, baik di sekolah negeri maupun swasta. Tujuannya agar tidak ada anak Indonesia yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi maupun keterbatasan sarana pendidikan.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com