Rehabilitasi SMPN 1 Batujaya Terbengkalai, PPK: Kontraktor Sudah Diberi Teguran

Ilustrasi: Satu bulan lebih molor, proyek rehab SMPN 1 Batujaya terancam nyebrang ke 2026.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Batujaya, Kabupaten Karawang, yang menelan anggaran Rp624,9 juta dari APBD 2025, hingga kini belum kunjung dikerjakan. Padahal kontrak pekerjaan yang ditandatangani pada 23 Juli 2025 mengatur waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, yakni sejak 24 Juli hingga 21 Oktober 2025.

Komite Sekolah, Iwan Setiawan, mengaku khawatir dengan kondisi tersebut.

“Kami khawatir karena sampai sekarang belum ada aktivitas pembangunan. Anak-anak masih belajar di ruang kelas yang rusak, sementara kontrak sudah berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan ini sudah melewati batas wajar. “Waktu sudah molor satu bulan lebih. Kalau pemutusan kontrak dilakukan setelah masa kontrak habis, dikhawatirkan pekerjaan malah nyebrang ke tahun 2026,” tegasnya.

Sementara itu, Yanto, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Karawang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membenarkan keterlambatan pelaksanaan proyek tersebut.

“Pengusahanya sudah saya kasih teguran. Selama masih dalam masa kontrak, proyek tidak bisa dibatalkan begitu saja,” jelasnya.

Berdasarkan dokumen kontrak yang diperoleh KabarGEMPAR.com, pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Batujaya dikerjakan oleh CV. Zifam Tri Perkasa, beralamat di Purwakarta. Kontrak bernomor 027.4 PPK/SP/PENDAS-10028352000/VII/2025 menegaskan proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025, dengan nilai kontrak Rp624.966.687,25.

Dalam dokumen “Uraian Singkat Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Batujaya”, tercantum sederet item pekerjaan konstruksi yang semestinya sudah berjalan sejak akhir Juli, mulai dari pemasangan papan nama kegiatan, pembongkaran, pengecoran balok beton, pemasangan dinding bata, rangka atap baja ringan, plafon, pengecatan, hingga instalasi listrik. Namun, hingga kini belum satu pun terlihat dikerjakan di lapangan.

Keterlambatan semacam ini jelas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 78 ayat (5), yang memberi ruang bagi PPK untuk menjatuhkan sanksi administratif, denda keterlambatan, bahkan pemutusan kontrak.

Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal kontrak. Jika lalai, PPK berwenang mengenakan denda sebesar 1/1000 per hari keterlambatan dari nilai kontrak atau bagian pekerjaan yang terlambat.

Kondisi mangkraknya pembangunan ini menimbulkan tanda tanya publik: mengapa kontraktor tidak segera memulai pekerjaan meskipun kontrak sudah sah? Mengapa dinas hanya memberi teguran tanpa langkah tegas?

Jika proyek terus molor, bukan hanya mengancam kualitas kegiatan belajar mengajar di SMPN 1 Batujaya, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena dana APBD telah dialokasikan.

KabarGEMPAR.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup