Pasca Tragedi Sidoarjo, Pemerintah Bentuk Satgas Pembangunan Pesantren
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah bergerak cepat pasca-musibah robohnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan korban jiwa sebanyak 67 orang. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan kesiapan kementeriannya untuk memberikan pendampingan teknis bagi pondok pesantren di seluruh Indonesia, khususnya dalam hal keamanan struktur bangunan dan kepatuhan terhadap izin pendirian (PBG).
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/10/2025), Dody menyampaikan bahwa pihaknya akan membuka layanan konsultasi pembangunan pesantren melalui hotline 158.
“Sambil berjalannya waktu, besok Senin kami akan membuka hotline terkait konsultasi pondok pesantren. Jika ada pesantren yang ingin dilakukan pengecekan bangunan, bisa langsung menghubungi nomor tersebut. Tim kami akan segera turun ke lokasi,” ujar Dody.
Ia menjelaskan, tenaga teknis akan dikerahkan dari jajaran Direktorat Jenderal Cipta Karya yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan begitu, proses pemeriksaan dan verifikasi lapangan dapat dilakukan secara cepat dan menyeluruh.
“Kalau terkait anggaran, insya Allah cukup dari APBN. Namun tidak menutup kemungkinan ada kolaborasi dengan pihak swasta,” tambahnya.
Selain layanan konsultasi, Kementerian PU juga akan melaksanakan audit sampling di sejumlah provinsi yang memiliki jumlah pesantren terbanyak, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan. Audit tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan bangunan pesantren memenuhi standar keamanan bangunan publik.
“Sementara ini kita fokus pada lokasi-lokasi yang masuk dalam sampel audit. Tapi masyarakat tetap bisa melaporkan melalui hotline jika ada pesantren lain yang perlu diperiksa,” jelas Dody.
Satgas Pembangunan Pesantren Dibentuk

Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Pesantren. Satgas ini akan bekerja lintas kementerian dan lembaga, dengan fokus pada audit bangunan serta pembenahan izin pendirian pesantren.
“Pemerintah memerintahkan seluruh pesantren untuk memperbarui izin pendirian bangunan atau PBG. Pembangunan sekecil apapun harus memiliki izin. Bila belum, maka harus dihentikan sementara,” tegas Muhaimin.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi keselamatan santri dan tenaga pendidik. Banyak bangunan pesantren yang berdiri puluhan hingga ratusan tahun tanpa pemeriksaan struktur ulang, sehingga rawan kerusakan.
“Jangan sampai kejadian memilukan seperti di Sidoarjo terulang. Ini saatnya kita bersama memperkuat sinergi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” ujarnya.
Arahan Langsung Presiden Prabowo
Langkah koordinasi antara Kementerian PU dan Kemenko PM merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar seluruh konstruksi bangunan pesantren di Indonesia diperiksa secara menyeluruh.
Presiden menekankan bahwa keselamatan jiwa para santri harus menjadi prioritas utama, dan meminta agar seluruh proyek pembangunan keagamaan di Indonesia memenuhi standar teknis yang berlaku.
Dengan adanya hotline 158 dan Satgas Pembangunan Pesantren, pemerintah berharap seluruh pondok pesantren di Indonesia dapat berdiri dengan aman, legal, dan layak huni.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com