Bangunan di Lahan Sewa PJT II Dibongkar, Normalisasi Saluran Pasirpanggang Mulai Dikerjakan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan sewa milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di sepanjang saluran sekunder Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, mulai dilakukan sejak Jumat, 14 November 2025. Pembongkaran ini menjadi bagian dari upaya normalisasi saluran irigasi yang selama bertahun-tahun mengalami pendangkalan.
Di lokasi, alat berat terlihat mengeruk tanah yang menutup aliran sekunder Pasirpanggang. Sejumlah bangunan di bagian belakang, yang disebut-sebut dikelola oleh Manaf Zubaidi, mulai dirobohkan. Aktivitas toko dan rumah makan di area tersebut juga terhenti.
Upaya konfirmasi kepada penyewa yang diketahui menyewa lahan melalui Manaf Zubaidi tak membuahkan hasil. Pemilik rumah makan yang berada di lokasi menolak memberikan keterangan kepada media.
Seorang warga, mengatakan bahwa bangunan yang dibongkar merupakan bangunan yang berdiri di atas lahan milik PJT II. “Yang dibongkar itu lahan PJT, kayak ruko itu bagian belakangnya. Terus bangunan kantor yang rumah makan. Katanya sewa ke Pak Manaf,” ujarnya.
Ia menjelaskan saluran sekunder Pasirpanggang mengalir dari Desa Wadas hingga Desa Purwadana. Menurut dia, pekerjaan di Purwadana diperkirakan akan lebih berat karena banyak kontrakan dan rumah warga berada di sepanjang saluran.
Kepala Desa Sukamakmur, Dede Sudrajat, mengatakan kerusakan saluran tersebut sudah berlangsung puluhan tahun. Normalisasi tak bisa dilakukan pemerintah desa karena lahan berada dalam pengelolaan PJT II. “Kalau dari pihak desa tidak mungkin bisa melakukan. Karena lahan itu disewakan oleh pihak PJT II,” ujarnya.
Normalisasi diharapkan dapat mengembalikan fungsi saluran irigasi serta memperbaiki distribusi air di kawasan Telukjambe Timur. Hingga kini, PJT II belum memberikan keterangan resmi mengenai penertiban bangunan dan tahapan normalisasi berikutnya.
Reporter: Dedy Mio
