Baru Selesai Dibangun, Jalan Lingkungan Banprov Sudah Rusak
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pembangunan jalan lingkungan di Dusun Gamprit RT 17/05, Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat senilai Rp98 juta, kembali menuai sorotan publik. Jalan yang baru saja rampung dikerjakan dilaporkan mengalami kerusakan dalam waktu sangat singkat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, jalan dengan panjang sekitar 220 meter dan lebar 2 meter tersebut menunjukkan kerusakan di sebagian ruas. Sekitar 150 meter permukaan beton terlihat retak dan dinilai tidak memenuhi standar kualitas konstruksi. Ketebalan beton yang tercantum 12 sentimeter diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutaampel mengungkapkan, pihaknya telah menerima sejumlah keluhan dari warga terkait kondisi jalan yang cepat rusak. Ia menilai pengawasan sejak awal pelaksanaan kegiatan tidak berjalan optimal.
“Sebelumnya BPD sudah melayangkan surat teguran kepada kepala desa karena pekerjaan belum dimulai, sementara dana Banprov sudah cair sejak November, namun pelaksanaan baru dilakukan akhir Desember 2025. Ini tentu menjadi catatan serius dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Ia juga menyebutkan, tim monitoring dari Kecamatan Batujaya telah turun ke lapangan dan memberikan catatan agar dilakukan perbaikan terhadap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa proses pengecoran beton tidak menggunakan plastik sebagai alas. Padahal, penggunaan plastik tersebut tercantum secara jelas dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. Praktik ini dikhawatirkan berdampak pada mutu konstruksi dan daya tahan jalan dalam jangka panjang.
Selain itu, proyek pembangunan jalan tersebut diketahui dilaksanakan oleh pihak ketiga. Padahal, sesuai ketentuan pengelolaan kegiatan desa, pekerjaan yang dibiayai dari bantuan keuangan pemerintah daerah pada prinsipnya harus dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD).
“Faktanya, pelaksanaan pekerjaan lebih banyak dilakukan pihak ketiga. Sementara peran TPKD sebagai pelaksana sekaligus pengawas tidak berjalan optimal,” ungkap anggota BPD tersebut.
Atas kondisi tersebut, BPD Kutaampel mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan Banprov di desa tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi maupun spesifikasi teknis, pemerintah desa diminta segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi tim monitoring.
Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan pembangunan wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KabarGEMPAR.com akan terus mengawal dan memantau proses pembangunan serta tindak lanjut atas temuan di Desa Kutaampel.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
