BPD Kutaampel Tegur Kades soal Proyek Banprov yang Tak Kunjung Dikerjakan

BPD Kutaampel layangkan teguran resmi kepada Kepala Desa Kutaampel terkait proyek jalan Banprov 2025 yang belum direalisasikan, meski anggaran telah dicairkan sejak November 2025.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, melayangkan surat teguran resmi kepada Kepala Desa Kutaampel terkait belum dilaksanakannya pembangunan jalan yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2025.

Teguran tersebut tertuang dalam surat BPD Nomor 141.3/03/BPD/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Dalam surat itu, BPD menyatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, kegiatan pembangunan yang telah disepakati dalam Musrenbang dan telah menerima pencairan anggaran sejak November 2025 hingga menjelang akhir tahun anggaran, belum juga direalisasikan di lapangan.

“Anggaran pembangunan jalan sudah dicairkan dan bahkan sudah ditarik dari rekening Pemerintah Desa Kutaampel, namun hingga saat ini pekerjaan fisik belum dilaksanakan,” demikian bunyi kutipan dalam surat tersebut.

BPD menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yang mengamanatkan fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja kepala desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui surat teguran itu, BPD meminta Pemerintah Desa Kutaampel untuk segera:

  • Melaksanakan pembangunan pengecoran jalan sesuai RKPDES dan APBDes yang telah disepakati;
  • Memberikan penjelasan tertulis kepada BPD terkait alasan keterlambatan pelaksanaan;
  • Memulai pelaksanaan kegiatan paling lambat tiga hari sejak surat diterima.

BPD juga menegaskan bahwa apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah administratif lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengusulkan sanksi administratif kepada Bupati Karawang melalui Camat Batujaya.

Surat teguran tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Karawang, Camat Batujaya, dan Inspektorat Kabupaten Karawang sebagai bagian dari laporan pengawasan.

Langkah tegas BPD ini dinilai sebagai bentuk pengawasan serius terhadap penggunaan dana publik di tingkat desa, sekaligus upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran bantuan pemerintah.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *