BPK Temukan Ketidakwajaran Dana BOS di Empat Sekolah Kota Bekasi, Total Lebih dari Rp578 Juta
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Dinas Pendidikan Kota Bekasi bersama empat kepala sekolah di wilayah tersebut kurang optimal dalam mengawasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari Pemerintah Pusat. Temuan itu tertuang dalam Matrik Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Empat sekolah yang menjadi sorotan BPK dalam pemeriksaan tersebut adalah SMPN 17 Kota Bekasi, SDN Jatibening IV, SDN Kalibaru III, dan SDN Bekasi Jaya IV. Mereka dinilai tidak menjalankan tanggung jawabnya secara memadai dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari uji petik yang dilakukan terhadap 31 sekolah, ditemukan pertanggungjawaban dana BOS yang tidak sesuai kenyataan di empat sekolah tersebut, dengan total nilai mencapai Rp578.712.122. BPK menyatakan bahwa sebagian dana digunakan untuk membiayai operasional sekolah yang tidak dianggarkan, dan sebagian lainnya bahkan tidak dilengkapi bukti pengeluaran.
“Pengujian kami menunjukkan pengeluaran yang tidak sesuai senyatanya di empat sekolah dengan nilai total Rp256.156.945. Sementara itu, sebesar Rp322.555.177 sama sekali tidak didukung dengan bukti pengeluaran,” tulis laporan BPK.
Berikut rincian selisih yang ditemukan:
- SMPN 17 Kota Bekasi: Rp147.596.376
- SDN Jatibening IV: Rp52.237.388
- SDN Kalibaru III: Rp16.690.000
- SDN Bekasi Jaya IV: Rp106.031.413
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bekasi untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program BOSP. Selain itu, BPK juga menyarankan agar kepala sekolah yang terbukti lalai diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi maupun dari pihak sekolah yang bersangkutan.
Reporter: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
