Bupati Karawang Warning Enam Pengembang Perumahan Wajib Patuhi RTH dan Fasilitas Umum
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menyoroti ketidakpatuhan sejumlah pengembang perumahan dalam memenuhi kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta fasilitas umum dan sosial (fasum/fasos) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Karawang menegaskan bahwa sedikitnya enam pengembang kini berada dalam daftar pengawasan ketat. Mereka diingatkan untuk segera menyerahkan RTH dan fasilitas penunjang permukiman kepada pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kewajiban tersebut mencakup penyediaan taman, lahan hijau, tempat ibadah, sekolah, klinik, dan sarana publik lainnya yang selama ini menjadi hak masyarakat penghuni. Sayangnya, beberapa pengembang disebut-sebut belum menyelesaikan tanggung jawab tersebut, meskipun proses pembangunan sudah rampung dan hunian telah ditempati warga.
Pemkab Karawang menyiapkan langkah tegas. Jika dalam waktu enam bulan tidak ada realisasi penyerahan fasos dan fasum, maka sanksi berupa denda administratif hingga Rp50 juta atau bahkan pidana penjara enam bulan dapat dikenakan. Ketentuan ini juga akan diperkuat dalam Raperda Fasos dan Fasum yang tengah digodok pemerintah bersama DPRD.
Keterlambatan penyerahan lahan publik dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kepentingan masyarakat. Pemkab menyatakan tak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum guna memastikan warga mendapatkan haknya atas fasilitas umum yang layak dan sesuai standar.
KabarGEMPAR.com akan terus mengawal isu ini dan memastikan publik mendapatkan informasi yang transparan. Fasilitas umum bukan sekadar janji, tetapi kewajiban nyata yang harus ditepati pengembang.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com