Dana BOS untuk Pemeliharaan Mencapai Ratusan Juta, SMPN 4 Karawang Barat Justru Terlihat Tak Terurus
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Karawang Barat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 dan 2 tahun 2024 dengan total mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar. Namun, kondisi fisik sekolah justru memprihatinkan.
Dari data yang dihimpun, sekolah dengan total 1.300 siswa ini menerima Dana BOS sebesar Rp 685.425.000 pada tahap pertama yang dicairkan pada 18 Januari 2024, dan jumlah yang sama pada tahap kedua yang dicairkan 12 Agustus 2024. Adapun siswa penerima dana pada masing-masing tahap tercatat sebanyak 1.235 siswa.
Dalam laporan penggunaan anggaran, sekolah mengalokasikan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 155.323.700 pada tahap pertama, dan Rp 130.064.000 pada tahap kedua. Namun ironisnya, kondisi fisik sekolah dinilai jauh dari kata layak.
Pantauan di lapangan menunjukkan lingkungan sekolah yang kumuh, jalan di sekitar sekolah rusak, serta bangunan sekolah yang terlihat tidak terawat. Beberapa lantai keramik tampak pecah-pecah, genteng mengalami kerusakan, bahkan plafon (plafond) di beberapa ruang kelas tampak jebol.
Ketika dikonfirmasi ke pihak sekolah pada Senin (22/7/2025), Kepala Sekolah Ade Akhmad maupun bagian Humas tidak berada di tempat. Sementara sejumlah guru yang ditemui enggan memberikan komentar terkait kondisi fasilitas sekolah maupun penggunaan dana pemeliharaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas dan transparansi penggunaan Dana BOS, terutama pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, satuan pendidikan diwajibkan menggunakan dana secara transparan, akuntabel, dan sesuai perencanaan, terutama dalam pemeliharaan fasilitas yang menunjang proses belajar-mengajar.
Dalam regulasi tersebut, pemeliharaan sarana dan prasarana mencakup perbaikan ringan terhadap kerusakan pada bangunan, kebersihan lingkungan, serta penyediaan fasilitas pendukung kenyamanan dan keamanan belajar siswa. Kondisi nyata di SMPN 4 Karawang Barat justru menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.

Masyarakat dan orang tua siswa pun berharap ada audit penggunaan dana dan keterbukaan informasi dari pihak sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait pengawasan atas pemanfaatan Dana BOS di SMPN 4 Karawang Barat.
Laporan: Dedi Iskandar | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com