Keluarga Bayu Tempuh Jalur Hukum, RSUD Cabangbungin Dilaporkan karena Dugaan Malpraktik
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Seorang pasien bernama Bayu Fadilah (26), warga Kampung Tambun, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mengalami kebutaan permanen pada mata kanannya usai menjalani perawatan di RSUD Cabangbungin. Dugaan adanya kelalaian medis dalam penanganan menjadi dasar pihak keluarga melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Laporan resmi diajukan oleh Wawan Kusmawan (45), keluarga korban, ke Polres Metro Bekasi pada Senin malam, 7 Juli 2025. Saat melapor, Wawan didampingi langsung oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Keadilan (LBH PEKA), Obay Hendra Winandar.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/2486/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. “Kami ingin kasus ini diusut secara tuntas. Keluarga merasa ada kelalaian yang menyebabkan Bayu kehilangan penglihatannya,” ujar Wawan usai membuat laporan.
Diketahui, Bayu dilarikan ke IGD RSUD Cabangbungin pada 20 Juni 2025 karena mengalami demam tinggi. Setelah satu malam di IGD, ia dipindahkan ke ruang rawat inap dan didiagnosis menderita Demam Berdarah Dengue (DBD) berdasarkan hasil laboratorium. Namun, kondisi Bayu justru memburuk pada hari ketiga perawatan. Mata kanannya mengalami pembengkakan dan pendarahan hingga akhirnya mengalami kebutaan permanen.
Kuasa hukum keluarga, Obay Hendra Winandar, menegaskan bahwa selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga sedang menyiapkan gugatan perdata terhadap rumah sakit dengan dasar Pasal 1367 KUH Perdata. Sementara laporan pidana diajukan dengan dasar Pasal 51 UU Praktik Kedokteran, Pasal 440 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat.
Obay menyebut, saat ini terdapat dua hingga empat orang saksi yang akan dihadirkan. “Namun belum kami bawa ke penyidik karena masih menunggu undangan resmi dari Polres. Dalam minggu ini akan kami dampingi,” katanya kepada KabarGEMPAR.com.
Terkait kemungkinan adanya penyelesaian melalui jalur restorative justice (RJ), Obay menegaskan bahwa hal itu belum menjadi pertimbangan pihak keluarga. “Saat ini belum terpikirkan oleh klien kami. Fokus kami pada penegakan hukum,” ucapnya.
Pihak Polres Metro Bekasi, melalui Kanit I Kompol Agus Indarto, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyebut bahwa proses penyelidikan akan segera dimulai.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Cabangbungin maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi. KabarGEMPAR.com masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut kualitas layanan di rumah sakit milik pemerintah daerah. Keluarga berharap, langkah hukum ini tidak hanya memberi keadilan bagi korban, tapi juga menjadi evaluasi serius terhadap sistem layanan kesehatan publik di Kabupaten Bekasi.
KabarGEMPAR.com akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan kasus ini secara mendalam.
Laporan: Tim Kabar Bekasi |Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com