Diduga Selewengkan Dana Desa, Sekdes Cipaku Ditahan

Sekretaris Desa Cipaku, MGS, resmi ditahan Kejari Majalengka atas dugaan korupsi dana desa senilai lebih dari Rp500 juta.

MAJALENGKA | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan dan menahan MGS, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025.

Penahanan dilakukan pada Kamis (3/7/2025) setelah MGS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, menyebutkan bahwa MGS diduga menyalahgunakan dana publik sebesar Rp513.699.732. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa.

“Modusnya, tersangka memindahkan uang dari rekening resmi milik Desa Cipaku ke rekening pribadinya. Uang itu kemudian digunakan untuk berjudi secara daring dan membeli item dalam game digital,” ujar Hendra dalam keterangan pers.

Dari total dana yang diselewengkan, hanya sekitar Rp65,4 juta yang dikembalikan oleh tersangka. Sisanya, sebesar Rp448.299.732, menjadi kerugian negara.

Penetapan tersangka terhadap MGS didasarkan pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka tertanggal 26 Juni 2025. Audit tersebut menguatkan temuan kerugian negara yang kemudian menjadi dasar hukum penetapan tersangka.

Dalam proses penyidikan, Kejari Majalengka telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta auditor dari Inspektorat Kabupaten.

“Selain pemeriksaan saksi, kami juga mengamankan 72 dokumen penting sebagai barang bukti,” kata Hendra yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman.

MGS kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka selama 20 hari ke depan, sesuai surat penetapan penahanan Nomor B-01/M.2.24/Fd/06/2025.

Kejari Majalengka memastikan akan segera merampungkan proses pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Proses hukum akan kami kawal secara ketat. Semua berjalan sesuai ketentuan undang-undang dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Hendra.

Laporan: Tim Kabar Majalengka | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup